CILACAP, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pengedar sabu berinisial FD (28). Narkoba jenis sabu disita dari tersangka seberat 61 gram. Tersangka merupakan anggota jaringan pengedar sabu dari Batam dan Medan.
”FD ditangkap Selasa (12/9) pukul 15.00 di rumahnya di Desa Bantarsari,” kata Kepala BNN Kabupaten Cilacap Ajun Komisaris Besar Triatmo Hamardiyono, Rabu (13/9), di Cilacap.
Triatmo mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara di Medan selama 2,5 tahun pada 2008. ”Narkoba jenis sabu ini disimpan di dalam tas berwarna merah dan diletakkan di lemari. Dengan ditemukannya plastik klip dan timbangan digital, tersangka diduga akan menjual lagi sabu ini,” ujarnya.
Triatmo menjelaskan, tersangka FD mendapat tugas untuk mengambil sabu di Bandung yang dikirim dari Batam melalui maskapai penerbangan. ”FD membawa sabu ini dari Bandung ke Cilacap menggunakan bus. Kepada siapa dia akan menjual, nanti ada perintah atau arahan dari orang yang menyuruhnya di Batam,” katanya.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Cilacap Komisaris Anung Suyadi menambahkan, dari keterangan tersangka, sabu dapat lolos dari pemeriksaan di bandara dari Batam ke Bandung karena dimasukkan ke dalam dubur. Sabu tersebut dikemas menggunakan alat kontrasepsi kondom. ”Karena berada di dalam tubuh, jadi mungkin tidak terdeteksi,” ujar Anung.
Anung juga menyampaikan, tersangka FD berasal dari Aceh. Dia belum lama berada di Cilacap karena menikah dengan warga Cilacap pada 1 September lalu. ”FD mendapatkan upah Rp 2 juta untuk mengambil sabu dari Bandung ke Cilacap. Nantinya jika terjual, per gramnya dia mendapatkan upah Rp 200.000,” kata Anung.
Selain sabu, dari tangan tersangka disita puluhan plastik klip, timbangan digital, tas perempuan berwarna merah, sebuah telepon seluler, 2 korek api, dan kertas aluminium foil. ”Dari pemeriksaan, tersangka juga positif memakai narkoba,” kata Triatmo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (2) juncto 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.
Pada Juli lalu, Polres Cilacap bekerja sama dengan BNN Kabupaten Cilacap dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan juga menggagalkan penyelundupan paket sabu dan ekstasi ke dalam LP di Nusakambangan. Sebanyak 30 gram sabu dan 38 butir ekstasi disita. Modus yang digunakan adalah menggunakan pengiriman paket ke lapas dicampur makanan ringan dan kaus dalam. Sabu ini dimasukkan ke dalam botol sampo.