logo Kompas.id
NusantaraPotensi Kerugian Negara Rp 25 ...
Iklan

Potensi Kerugian Negara Rp 25 Miliar

Oleh
· 3 menit baca

BANDUNG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan yang beroperasi sejak 2012. Pemalsuan STNK spesialis motor dan mobil mewah itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 25 miliar.Polisi menangkap tiga pelaku, yaitu SJ, warga Kota Bandung yang berperan sebagai pencari pembeli; EH, warga Jakarta Selatan sebagai perantara; dan UHS, warga Jakarta Timur yang berperan sebagai pembuat STNK palsu. Dua pelaku lain, IY dan YU, masih dicari.Polisi menyita tiga mobil mewah dan 26 sepeda motor besar berkapasitas mesin 500 cc-1500 cc. Semua mobil dan motor itu merupakan hasil selundupan dari luar negeri sehingga tidak memiliki dokumen resmi."Konsumen mereka bukan hanya dari Bandung atau seputaran Jabar, melainkan juga ada yang dari Bali dan Aceh. Mereka akan ditindak sesuai dengan hukum berlaku," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di Bandung, Selasa (12/9).Kasus ini terkuak setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas pemalsuan STNK di Kota Bandung. Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap SJ di rumahnya, di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, pada 27 Agustus 2017.Di sana, polisi menyita sepeda motor Honda Gold Wing, sepeda motor Ducati, sepeda motor Yamaha Police, mobil Mercedes Benz C200 AT, serta 291 lembar STNK palsu. Selain itu, disita pula 9,5 butir ekstasi dan 8 butir obat penenang jenis Sanax.Dari pengembangan kasus terungkap keterlibatan EH. Ia ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, Minggu (10/9). Pada saat bersamaan tersangka UHS ditangkap di tempat kosnya di Jakarta Timur.Organisasi rapi Agung mengatakan, para tersangka bekerja cukup rapi. Setelah mendapat pesanan, SJ mengirimkan identitas konsumen melalui pesan singkat kepada EH. Sebagai uang muka, konsumen membayar Rp 2 juta. Setelah itu, EH mengirimkan data pemesan kepada UHS yang bertugas memesan blangko STNK kepada tersangka IY dan YU. Imbalan yang didapat setiap pelaku Rp 500.000-Rp 800.000 per lembar STNK.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Suryafana mengatakan, jaringan pemalsu STNK ini sudah menjalankan aksinya sejak 2012. Mereka dikenal sebagai pemalsu STNK, dan berhasil menjual 1.000 lembar STNK per tahun."Dengan jumlah STNK sebanyak itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar per tahun atau Rp 25 miliar sejak mereka menjalankan aksi pertama hingga saat ini," ujar Umar.STNK asli diamplasSebelumnya, Juli 2017, Polda Jabar menangkap empat tersangka pemalsu 14 STNK. STNK itu dijual kepada komplotan penjual mobil curian dan penggelapan dari perusahaan pembiayaan.Saat menjalankan aksi, para pelaku menggunakan STNK asli yang sudah tidak terpakai. Setelah mengampelas data kendaraan asli dengan kertas pasir, mereka mengisi data baru menggunakan komputer. Selembar STNK palsu dijual Rp 1,75 juta. (SEM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000