logo Kompas.id
NusantaraBenih Lobster Diselundupkan
Iklan

Benih Lobster Diselundupkan

Oleh
· 4 menit baca

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Petugas gabungan kembali menggagalkan penyelundupan 54.426 ekor benih lobster melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Lima orang yang diduga kurir ditangkap. Benih itu akan diselundupkan antara lain ke Vietnam dan Singapura melalui Jambi. Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Suardi, Rabu (13/9), di Bandar Lampung, mengatakan, benih lobster dibawa menggunakan dua mobil Avanza yang berangkat dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/9) pagi. Untuk menghindari kecurigaan petugas, benih lobster itu dimasukkan dalam kantong plastik, lalu dikemas dalam kotak styrofoam. Saat digeledah, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster di dalam mobil. Lima orang yang diduga kurir dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Lima orang itu adalah AP (21), AR (23), AB (31), DE (33), dan YA (44). Berdasarkan kartu tanda penduduk, mereka adalah warga Kabupaten Sukabumi. Menurut Suardi, pengiriman lobster itu ilegal karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Hanya lobster yang seberat 200 gram atau lebih yang boleh dijual ke luar negeri. Dia menaksir nilai penjualan benih lobster selundupan itu mencapai Rp 8,2 miliar.Selasa lalu benih lobster itu dilepasliarkan di perairan Lampung dekat Pulau Harimau, Bakauheni. Lokasi itu dipilih karena sesuai dengan habitat lobster.Lima kaliSelama lima bulan terakhir, ada lima kasus penyelundupan lobster melalui Lampung. Jumlah total lobster yang diselundupkan dari Lampung ke Vietnam mencapai lebih dari 100.000 ekor. Lobster yang diselundupkan adalah jenis lobster mutiara dan lobster pasir.Selain melalui jalur darat dan laut, benih lobster juga pernah diselundupkan melalui Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan. Saat itu lobster selundupan yang disembunyikan dalam koper terdeteksi mesin pemindai.Diduga, benih lobster dibeli dari nelayan yang mengumpulkan dari laut. Dari nelayan lokal, lobster berukuran 7-10 milimeter itu dibeli dengan harga Rp 7.000 per ekor. Benih tersebut lalu diselundupkan dan dijual ke luar negeri dengan harga Rp 150.000-Rp 160.000 per ekor. Menurut Suardi, benih lobster itu akan dibudidayakan dan dibesarkan di luar negeri. Selanjutnya, lobster dijual kembali ke sejumlah negara, termasuk Indonesia, dengan harga lebih dari Rp 1.000.000 per ekor.Penyelundupan benih lobster itu, katanya, diduga melibatkan banyak jaringan. Dari lima kasus yang terungkap di Lampung, benih lobster yang diselundupkan berasal dari beberapa daerah, antara lain Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan sejumlah daerah di Jawa.TerputusAgar menyulitkan petugas mengungkap jaringan penyelundupan lobster ke luar negeri, kurir kerap bekerja dengan sistem sel terputus. Mereka biasanya tidak mengenal siapa pemilik barang. Kurir hanya diminta mengambil barang di suatu tempat dan mengantarkannya ke lokasi yang telah ditentukan. Kurir juga kerap mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah lobster selundupan."Saat penyelidikan, kami kerap kesulitan mengungkap siapa pemilik barang sebenarnya karena kurir hanya mendapat perintah melalui telepon, tanpa mengenal satu sama lain. Pemilik barang langsung menghilang saat kurirnya kami tangkap," kata Suardi. Dia menambahkan, bisnis penyelundupan lobster juga marak, karena tidak semua negara melarang aktivitas jual-beli benih lobster. Di Vietnam, misalnya, aktivitas jual-beli benih lobster tidak dilarang. Hal itu membuat para penyelundup yang lolos dari wilayah perairan Indonesia terhindar dari jeratan hukum.Menurut Suardi, maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri dapat mengancam keberlanjutan populasi lobster di perairan Indonesia. Hal itu juga dapat memperburuk perekonomian nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari lobster di laut. Selain itu, penyelundupan benih lobster ilegal juga dapat mengancam usaha ekspor lobster asal Indonesia.Secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Ajun Komisaris Enrico Donald Sidauruk mengatakan, kasus itu ditangani langsung tim penyidik dari Markas Besar Polri. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan besar penyedia benih lobster dan penyelundupan benih lobster di sejumlah daerah.Enrico menjelaskan, lima kurir itu diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kelimanya diancam dengan hukuman tiga tahun penjara. Sejak maraknya aksi penyelundupan benih lobster melalui Lampung, aparat memperketat pengawasan di pintu masuk dan pintu keluar Pelabuhan Bakauheni. Pihak pelabuhan juga bekerja sama dengan instansi lain dan masyarakat untuk menghimpun informasi tentang aktivitas penyelundupan benih lobster. (VIO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000