CILACAP, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pengedar sabu berinisial FD (28). Narkoba jenis sabu disita dari tersangka sebanyak 61 gram. Tersangka termasuk jaringan pengedar sabu dari Batam dan Medan.
”Tersangka ditangkap Selasa (12/9) pukul 15.00 di rumahnya di Desa Bantarsari,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap Ajun Komisaris Besar Triatmo Hamardiyono, Rabu di Cilacap.
Triatmo menyampaikan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara di Medan selama 2,5 tahun pada 2008. ”Narkoba jenis sabu ini disimpan di dalam tas berwarna merah dan diletakkan di lemari. Dengan ditemukannya plastik klip dan timbangan digital, tersangka diduga akan menjual lagi sabu ini,” katanya.
Triatmo mengatakan, tersangka FD mendapat tugas untuk mengambil sabu di Bandung yang dikirim dari Batam melalui penerbangan. ”FD membawa sabu ini dari Bandung ke Cilacap menggunakan bus. Kepada siapa dia akan menjual, nanti ada perintah atau arahan dari orang yang menyuruhnya di Batam,” papar Triatmo.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Cilacap Komisaris Anung Suyadi menambahkan, dari keterangan tersangka, sabu dapat lolos dari pemeriksaan di bandara dari Batam ke Bandung karena dimasukkan ke dalam dubur. Sabu tersebut dikemas menggunakan alat kontrasepsi kondom. ”Karena berada di dalam tubuh, jadi mungkin tidak terdeteksi,” ujar Anung.
Anung juga menyampaikan, tersangka FD berasal dari Aceh. Dia belum lama berada di Cilacap karena menikah dengan warga Cilacap pada 1 September lalu. ”FD mendapatkan upah Rp 2 juta untuk mengambil sabu dari Bandung ke Cilacap. Nantinya jika terjual, per gramnya dia mendapatkan upah Rp 200.000,” kata Anung.
Selain sabu, dari tangan tersangka disita puluhan plastik klip, timbangan digital, tas perempuan berwarna merah, sebuah telepon seluler, dua korek api, dan kertas aluminium foil. ”Dari pemeriksaan, tersangka juga positif menggunakan narkoba,” kata Triatmo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (2) juncto 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Pada Juli lalu, Kepolisian Resor Cilacap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap dan petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan juga menggagalkan penyelundupan paket sabu dan ekstasi ke dalam lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan. Sebanyak 30 gram sabu dan 38 butir ekstasi disita. Modus yang digunakan adalah menggunakan pengiriman paket ke lapas, dicampur makanan ringan dan kaus dalam. Sabu ini dimasukkan ke dalam botol sampo. (DKA)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.