SEMARANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan antarkota/kabupaten pada Jumat (15/9). Sebelumnya, petugas BNN Jawa Tengah menangkap empat tersangka pengedar sabu, yakni AY, MF, SL, dan AW, di lokasi yang berbeda.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Kantor BNNP Jawa Tengah, Kota Semarang, tersangka MF mengaku mengambil sabu seberat 300 gram dari sebuah warung di Kabupaten Kendal. Dari pengembangan itu, petugas menangkap AY di sebuah halte bus di sekitar Jalan Kaligawe, Kota Semarang, Minggu (27/8).
Menurut Kepala BNN Jateng Brigadir Jenderal (Pol) Tri Agus Heru Prasetyo, kedua tersangka saling mengenal dan memiliki jaringan antarkota. ”Kami berusaha untuk mengungkap setiap jaringan peredaran narkoba di wilayah Jateng yang semakin meluas dan menjangkau wilayah perbatasan kota/kabupaten,” tutur Agus.
Agus mengatakan, petugas sangat membutuhkan pengakuan setiap pelaku untuk membuka jaringan peredaran narkoba yang sulit diputus mata rantainya. Menurut dia, pelaku tidak jera terhadap hukuman sehingga di dalam penjara mereka pun masih mengedarkan sabu.
Adapun SL ditangkap petugas BNNP Jateng di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen. Dari balik tembok penjara ini, SL masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba di kawasan Pati-Sragen. Terkait tersangka AW, tidak ada penjelasan dari kepolisian dalam gelar perkara tersebut.