logo Kompas.id
NusantaraPengemudi Taksi Tolak Putusan ...
Iklan

Pengemudi Taksi Tolak Putusan MA

Oleh
· 2 menit baca

YOGYAKARTA, KOMPAS — Ratusan pengemudi taksi konvensional di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/9), menggelar aksi demonstrasi menolak putusan Mahkamah Agung yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait angkutan berbasis aplikasi daring. Putusan MA itu dinilai menyebabkan persaingan tidak sehat antara taksi konvensional dan angkutan daring. "Putusan Mahkamah Agung (MA) kami nilai memperburuk situasi dan membuat persaingan antara taksi dan angkutan online (daring) makin tidak sehat," kata Ketua Umum Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopetayo) Rudi Kamtono di sela-sela demonstrasi di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis siang. Putusan MA Nomor 37 P/ HUM/2017 menganulir sejumlah pasal terkait angkutan daring dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Sejumlah aturan terkait angkutan daring yang dibatalkan antara lain pengaturan tarif batas atas dan batas bawah, aturan mengenai kuota angkutan daring, serta keharusan kendaraan untuk angkutan daring menjalani uji berkala. Aturan yang mewajibkan kendaraan untuk angkutan daring terdaftar atas nama badan usaha juga dibatalkan. Rudi menyatakan, putusan MA membuat operasional angkutan daring menjadi sangat bebas. Kondisi tersebut, dia menambahkan, dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan tidak sehat antara angkutan daring dan taksi konvensional. Dalam jangka panjang situasi itu juga dinilai rawan menimbulkan gesekan antara pengemudi taksi konvensional dan angkutan daring. "Kami tidak ingin menghentikan operasional angkutan daring, tetapi tolonglah semuanya itu diatur. Indonesia ini, kan, negara hukum," katanya. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triono menyatakan, jika benar putusan MA baru berlaku setelah 1 November 2017, Permenhub No 26/2017 masih berlaku. Ini artinya, Pergub DIY No 32/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus juga masih berlaku. Sekda DIY Gatot Saptadi menyatakan masih menunggu arahan Kemenhub setelah terbitnya putusan MA. Pemda DIY juga belum berencana merevisi Pergub DIY No 32/2017. (HRS)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000