logo Kompas.id
Nusantara60 Orangutan Belum Bisa...
Iklan

60 Orangutan Belum Bisa Dipulangkan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3S_lRLDs3Dh0_edHdSRyk032Ps0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F470479_getattachmentee696cc5-5a67-49a6-bd17-b0d110f18f21461864.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Taymur, bayi orangutan jantan berumur tiga tahun kembali dari Kuwait ke habitatnya di Kalimantan Tengah, pada Jumat (15/9). Taymur merupakan orangutan yang sebelumnya diselundupkan ke Kuwait. Saat ini ia menjalani proses rehabilitasi dan reintroduksi oleh Yayasan Borneo Orangutan Survivak (BOS) di Nyaru Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Berita di Halaman 22.

PALANGKARAYA, KOMPAS — Sebanyak 60 ekor orangutan hasil selundupan ke Thailand belum dapat dipulangkan. Pemerintah menunggu proses hukum selesai, untuk memulangkan satwa dilindungi tersebut. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah Adib Gunawan di Palangkaraya, Jumat (15/9), mengatakan, 60 ekor orangutan itu merupakan hasil sitaan aparat keamanan di Thailand. Kemungkinan masih banyak lagi satwa dilindungi milik Indonesia yang belum disita."Aturannya kalau tersangka tidak ada, harus menunggu lima tahun. Kalau tersangka sudah didapat, menunggu proses hukum selesai, orangutan baru dipulangkan," kata Adib. Ia mengatakan hal itu di sela-sela penyerahan Taymur, salah satu bayi orangutan yang diselamatkan dari Kuwait ke Indonesia, di Nyaru Menteng, Palangkaraya.Adib mengemukakan, penyelundupan orangutan dan satwa dilindungi lain masih marak karena permintaan yang tinggi. Di Thailand, orangutan dijadikan obyek sirkus, sedangkan di Kuwait menjadi hewan peliharaan."Taymur ini satu dari sekian banyak orangutan yang diselundupkan. Semoga bisa kita bawa pulang ke habitatnya lagi," kata Adib.Ia menjelaskan, pemulangan Taymur ke Indonesia juga berkat kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Pemerintah Kuwait. "Respons cepat itu yang dibutuhkan saat ini dan kerja sama semua pihak. Itu dibutuhkan untuk memulangkan semua satwa dilindungi yang diselundupkan ke luar negeri," ujar Adib.Taymur adalah bayi orangutan jantan berumur tiga tahun yang diselundupkan ke Kuwait pada pertengahan 2016. Satwa itu ditemukan aparat keamanan Kuwait yang kemudian langsung menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuwait. Taymur kemudian dibawa ke Taman Safari di Bogor, April 2017.Pada hari Kamis (14/9), Taymur dibawa dari Jakarta ke Sampit, Kotawaringin Timur. Pada Jumat siang, Taymur tiba di Palangkaraya. Saat ini, orangutan itu berada di Pusat Rehabilitasi dan Reintroduksi Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) di Nyaru Menteng. Manajer Program Nyaru Menteng Denny Kurniawan menyebutkan, sejak 2006, Yayasan BOS menampung 55 orangutan selundupan dari Thailand dan Kuwait. Taymur adalah orangutan ke-55 yang dibawa dan direhabilitasi di Nyaru Menteng."Kalau tidak diantisipasi, penyelundupan orangutan semakin marak dan populasinya semakin terancam," kata Denny.Denny menjelaskan, harga bayi orangutan di dalam negeri berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta, sedangkan di luar negeri bernilai puluhan juta. Tingginya harga orangutan itu yang dinilai menjadi alasan penyelundupan orangutan masih marak.Orangutan merupakan spesies langka yang saat ini masuk dalam kategori sangat-sangat terancam punah. Orangutan yang hanya bisa ditemukan di hutan tropis Sumatera dan Kalimantan merupakan spesies yang paling dekat dengan manusia karena memiliki kemiripan DNA 97 persen. "Indonesia banyak kecolongan orangutan yang diselundupkan ke luar negeri," kata Denny. DilepasliarkanDalam satu pekan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menyita enam ekor satwa dilindungi, yakni dua ekor kukang, dua ekor kucing hutan, satu ekor siamang, dan satu ekor elang paria. Setelah mendapatkan perawatan, satwa itu akan dilepasliarkan ke habitatnya.Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Sapto Aji Prabowo, Jumat, mengatakan, semua satwa tersebut disita dari warga. Warga berdalih tidak mengetahui satwa-satwa itu dilarang dijadikan hewan peliharaan karena dilindungi undang-undang.Dua ekor kukang disita dari warga Desa Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Kukang diikat di halaman rumah. Adapun dua ekor kucing hutan disita dari warga Desa Kampung Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Sementara satu ekor siamang disita dari warga Aceh Barat Daya. Siamang berjenis kelamin betina diperkirakan berusia 5 tahun dengan kondisi mata sebelah kanan buta bekas luka senjata tajam. satu ekor elang paria disita dari warga Kuta Baharu, Kabupaten Singkil. (IDO/AIN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000