logo Kompas.id
Nusantara70 Kepala Desa Menyalahgunakan
Iklan

70 Kepala Desa Menyalahgunakan

Oleh
· 2 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS — Penyalahgunaan dana desa diduga dilakukan oleh 70 kepala desa di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, pada tahun 2017. Dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan yang tidak sesuai peruntukan.Bupati Yahukimo Abock Busup mengemukakan hal itu ketika dihubungi dari Jayapura, Jumat (15/9). Ia mengatakan, temuan penyalahgunaan dana desa di 70 kampung itu berdasarkan laporan warga dan tenaga pendamping. "Mereka melaporkan kepada saya dan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yahukimo bahwa mereka tidak merasakan pembangunan dengan menggunakan dana desa di kampungnya," katanya. Ia mengatakan, para oknum kepala desa diduga setelah mengambil dana desa di bank langsung menghilang sementara waktu. "Diduga, mereka bepergian ke Wamena, Jayapura, dan Jakarta untuk berfoya-foya dengan uang itu. Ada juga kepala desa yang menggunakan untuk upacara adat," kata Abock.Rp 600 miliarSebanyak 517 kampung terdapat di Kabupaten Yahukimo. Jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke Yahukimo pada 2017 sebesar Rp 600 miliar. Setiap kampung diperkirakan mendapat dana desa Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Abock menambahkan, dia telah meminta pihak Inspektorat Yahukimo mengaudit penggunaan dana desa di 70 kampung. "Setelah hasil audit di inspektorat, saya akan melaporkan 70 kepala desa itu ke aparat kepolisian untuk diproses hukum. Tindakan mereka telah merugikan upaya pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah pedalaman," katanya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Edi Swasono saat dikonfirmasi mengatakan, dia akan menerjunkan tim untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana desa di Yahukimo. Diperlukan data dan bukti yang lengkap untuk menelusuri penyalahgunaan dana desa di 70 kampung tersebut. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Kampung Kabupaten Tolikara berinisial PW sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa 2016. Hasil sementara perhitungan kerugian negara sebesar Rp 182,7 miliar.Dari Pekanbaru, Riau, dilaporkan, Kepala Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, berinisial An, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. "Kerugian mencapai Rp 556,6 juta. Tersangka kami tahan," ujar Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Yusup Rahmanto. (FLO/SAH)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000