logo Kompas.id
NusantaraRedam Gejolak, Tambahan...
Iklan

Redam Gejolak, Tambahan Enklave Akan Diusulkan

Oleh
· 2 menit baca

SANGATTA, KOMPAS — Sekitar 7.800 hektar areal Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur, yang telanjur menjadi permukiman telah disetujui pemerintah untuk dialihfungsikan. Bahkan, akan diusulkan lagi tambahan enklave seluas 9.200 hektar untuk meredam gejolak masyarakat.Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Heri Suprianto di Sangatta, Jumat (15/9), mengatakan, dalam waktu dekat usulan penambahan luas enklave akan kembali disampaikan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemkab Kutai Timur tidak punya pilihan lain."Kami tahu, mengabulkan enklave sebenarnya juga bukan pilihan bagus di tingkat pusat. Bagi kami, enklave solusi yang tidak enak. Namun, ini bicara soal Taman Nasional Kutai (TNK) yang telanjur dibuka puluhan tahun lalu. Telanjur banyak penduduknya," ujar Heri.Terdapat tujuh desa yang wilayahnya masuk dalam hutan tropis dataran rendah itu. Warga tak hanya membuka lahan untuk rumah, tetapi juga kebun sawit dan karet. Dua tahun hingga tiga tahun lalu sudah ada sekitar 61.000 penduduk. Saat ini, jumlahnya diperkirakan bertambah beberapa ribu orang. Kepala Balai TNK Nur Patria menyebutkan, pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terkait usulan enklave. Wewenang ada di pemerintah pusat. "Jika nanti usulan tambahan enklave disetujui, kami harapkan itu adalah proses enklave yang terakhir di TNK," kata Nur.Penambahan luasKepala Dinas Kehutanan Kaltim Wahyu Widhi Heranata mempersilakan Pemkab Kutai Timur mengajukan lagi usulan penambahan luas enklave. "Mungkin hal itu bisa mempercepat pusat segera mengambil keputusan. Tetapi, kajian untuk itu juga pasti lama," kata Widhi.Widhi berkaca pada proses enklave pertama TNK yang durasinya sangat lama. Pemkab Kutai Timur mengajukan enklave kepada pemerintah pusat pada tahun 2000. Namun, baru tahun 2013 dikabulkan. Itu hanya seluas 7.800 hektar. Jauh dari usulan awal, 24.000 hektar atau hampir seperdelapan dari luas TNK 198.629 hektar.TNK berstatus Kawasan Konservasi sehingga seharusnya tidak boleh ada permukiman. Namun, pemerintah terlambat mengantisipasi. Terbelah jalan penghubung Bontang-Sangatta, lokasi TNK benar-benar rawan. Penjarah punya jalan bagus untuk mengangkut kayu curian. TNK, menurut Nur, dipotong sepanjang 20 kilometer ruas jalan itu. Selama puluhan tahun, tidak terhitung penjarah yang ditangkap di dalam hutan. (PRA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000