logo Kompas.id
NusantaraDitolak, Pungutan Saat...
Iklan

Ditolak, Pungutan Saat Penambahan Saldo Uang Elektronik

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca

SURABAYA, KOMPAS — Masyarakat di Jawa Timur meminta Bank Indonesia tidak menerbitkan aturan pungutan tambahan ketika masyarakat mengisi saldo uang elektronik. Aturan yang masih dibahas Bank Indonesia itu berpotensi bertentangan dengan tiga undang-undang sekaligus tentang keuangan negara, pelayanan publik, dan perlindungan konsumen.

”Setiap aturan yang berpotensi melanggar undang-undang akan mengundang kegaduhan, kecaman, dan gugatan,” kata Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur Muhammad Said Utomo di Surabaya, Senin (18/9).

Said menegaskan, masyarakat tidak boleh ”dipaksa” bertransaksi secara tidak tunai memakai uang elektronik produk perbankan. Meskipun pemerintah, dalam hal ini BI, ingin menggencarkan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT), masyarakat tetap harus diberi pilihan bagi yang ingin bertransaksi secara tunai memakai uang pecahan rupiah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000