PONTIANAK, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat mengungkap peredaran sabu yang diselundupkan melalui jalur tikus di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (14/9). BNN menangkap kurir berinisial HP, AM, dan RN serta warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak berinisial BN dan DK. Selain itu, BNN juga menyita 2 kilogram sabu.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Nasrullah, dalam jumpa pers, Senin (18/9), di Pontianak, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan bahwa akan ada penyelundupan 2 kilogram sabu dari jalur tikus di Entikong. Sabu itu dibawa kurir berinisial HP dan AM.
”Tim mengetahui keberadaan kedua kurir itu setelah mereka berada di Pontianak, tepatnya di Kecamatan Pontianak Timur. HP dan AM ditangkap BNN saat mengendarai sepeda motor di Pontianak. Modus operandinya, kantong plastik berisi sabu dilempar oleh HP dan AM ke dalam tong sampah. Kemudian, kurir lainnya, RN, akan mengambil. Namun, petugas cepat menangkap mereka,” papar Nasrullah.
Selanjutnya, BNN Kalbar mengembangkan penyelidikan. Berdasarkan keterangan HP, sabu itu adalah milik warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak berinisial BN dan DK. Kemudian, tim BNN Kalbar langsung menuju Lapas Kelas II A Pontianak melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar serta pihak Lapas, kemudian menangkap BN dan DK beserta barang bukti ponsel serta sabu guna proses lebih lanjut.
”BN dan DK sebelumnya juga merupakan tersangka kasus narkoba. BN merupakan narapidana kasus narkoba pindahan dari Tangerang, Banten. Lima tersangka itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tutur Nasrullah.
Dikendalikan dari lapas
Sabu 2 kilogram itu kemungkinan akan diedarkan di sekitar Kota Pontianak. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ke wilayah lainnya dengan dikendalikan BN dan DK dari dalam Lapas. Pengembangan kasus ini terus dilakukan BNN Kalbar untuk mengungkap jaringan ini.
Nasrullah menuturkan, untuk tahun ini, total pengungkapan BNN di Kalbar sudah mencapai 120 kilogram sabu. Terus terungkapnya peredaran narkoba bisa mengurangi jumlah pencandu narkoba yang saat ini di Kalbar mencapai 65.000 orang.
Catatan Kompas, sebelumnya pada April, jajaran Kepolisian Daerah Kalbar juga pernah mengungkap peredaran narkoba. Namun, saat itu, peristiwa terjadi di Lapas Kelas II A Pontianak. Dalam kasus tersebut diketahui ada oknum sipir yang terlibat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar Rochadi Iman Santoso mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari pihak lapas. Tim sudah memeriksa ke lapas. ”Personel Lapas tidak ideal. Ada 800-1.000 warga binaan di Lapas Kelas II A Pontianak, petugas hanya ada sekitar 40 orang,” kata Rochadi.
Untuk mencapai jumlah petugas yang ideal, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalbar telah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil. Salah satunya untuk memenuhi kuota petugas di lapas tersebut sehingga pengawasan bisa lebih optimal. (ESA)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.