Masa Jabatan Pelaksana Tugas Wali Kota Batu Maksimal 100 Hari
Oleh
AMBROSIUS HARTO M
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Pelaksana tugas Wali Kota Batu Punjul Santoso cuma punya waktu kurang dari 100 hari untuk menjamin pelayanan publik tetap berlangsung di Batu, Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Batu dan Wakil Wali Kota Batu pada 26 Desember 2017.
Punjul ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Batu sehubungan dengan penahanan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penunjukkan diresmikan dengan penyerahan surat perintah tugas dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Punjul, Senin (18/9) malam, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jatim.
“Agar pemerintahan tidak terganggu, Wakil Wali Kota Batu kami tunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Batu,” kata Tjahjo saat diwawancarai seusai Rapat Koordinasi BPSDM Provinsi se-Indonesia, Selasa (19/9), di Surabaya. Punjul diminta menjamin pelayanan publik di kota, kecamatan, kelurahan/desa tidak terganggu. Selain itu, roda ekonomi Batu sebagai daerah tujuan wisata terkemuka di Jatim harus tetap dipertahankan. Punjul juga perlu selalu berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Soekarwo terutama dalam mempersiapkan pelantikan kepala daerah baru pada 26 Desember 2017.
“Pak Punjul harus kerja dengan baik. Harus ‘TNI’; taat, nurut, instruksi Pak Gubernur. Untuk pengambilan kebijakan strategis, Pak Punjul harus ingat sebagai Plt sehingga masih harus berkoordinasi dengan wali kota yang belum diputus bersalah,” ujar Tjahjo.
Soekarwo mengatakan, saat menjalankan roda pemerintahan Punjul merasa kesulitan atau buntu agar segera lapor. Untuk kepentingan mendesak misalnya pencairan dana bantuan penanganan bencana alam atau percepatan penandatanganan dokumen anggaran, Soekarwo akan mengizinkan Punjul segera mengambil keputusan. “Tentu setelah berkoordinasi juga dengan Wali Kota Batu,” katanya.
Untuk keuangan di Pemerintah Kota Batu, lanjut Soekarwo, dirinya sedang mengevaluasi perubahan anggaran keuangan (PAK) 2017. Tak lama lagi, dokumen PAK akan diberikan sebagai kerangka program dan kegiatan oleh pemerintah.
Punjul mengakui, pelayanan publik di Batu mungkin terganggu. Dua pekan sebelum penangkapan Eddy, publik dikejutkan oleh kematian Pelaksana Tugas Sekretaris Kota Batu Achmad Suparto, Rabu (6/9). Sebelum ditunjuk sebagai plt menggantikan Widodo yang mengundurkan diri, Achmad menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Batu.
“Apalagi ditambah sekarang wali kota ditahan KPK,” kata Punjul. Meski demikian, Punjul yakin tidak akan banyak menemui kesulitan meneruskan masa jabatan yang kurang 100 hari. Punjul ingin memastikan visi dan misi dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah telah tercapai. Selain itu, pada 26 Desember 2017 nanti, Punjul akan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Batu mendampingi Dewanti yang notabene istri Eddy.
Punjul mengatakan, dalam waktu dekat, kebijakan strategis yang harus diambil olehnya terkait dengan penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS). Kedua hal itu menjadi dasar untuk membahas rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah 2018 dengan DPRD Kota Batu. “Selain dengan Pak Eddy saya juga akan berkoodinasi dengan Ibu Dewanti sebagai Wali Kota Batu terpilih, gubernur, dan sekda provinsi agar jabatan plt dapat saya emban dan jalankan dengan baik,” katanya.