logo Kompas.id
NusantaraIzin Nelayan Kecil Dipermudah
Iklan

Izin Nelayan Kecil Dipermudah

Oleh
· 3 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mempermudah proses perizinan nelayan kecil dengan kapal berbobot di bawah 10 gros ton. Setiap kapal yang hendak melaut hanya perlu melapor ke pelabuhan setempat tanpa pungutan biaya. Namun, alat tangkap yang digunakan harus ramah lingkungan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu M Syafriadi, Kamis (21/9), di Semarang, mengatakan, pihaknya bakal mendukung kemudahan administrasi bagi para nelayan dengan kapal berbobot di bawah 10 gros ton (GT). Selama ini banyak nelayan kecil di pantai utara Jateng tidak melaut karena rumitnya proses perizinan."Izin akan dipermudah. Namun, kapal tetap harus terdaftar dan setiap berlayar harus ada surat persetujuan berlayar dari pelabuhan setempat. Ini penting agar nelayan yang berangkat terdata. Kami coba menjembatani antara nelayan dan pemerintah daerah agar prosesnya bisa mudah," ujar Lalu M Syafriadi.Sebelumnya, di sela-sela pembagian alat tangkap pengganti cantrang di kantor Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Kota Semarang, Rabu (20/9), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta semua kepala daerah agar membebaskan izin melaut kepada para nelayan dengan kapal berbobot di bawah 10 GT.Permintaan itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang diterbitkan pada 7 November 2014. "Nelayan jangan dibebani izin- izin lagi. Berangkat melaut bawa es saja. Namun, syaratnya, alat tangkap yang digunakan harus ramah lingkungan," kata Susi. Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, di daerah itu ada sekitar 16.000 nelayan dengan kapal berbobot di bawah 10 GT. Menurut Lalu, sulit jika para nelayan dibebaskan sepenuhnya dari urusan administrasi. Selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pendataan keberangkatan kapal penting jika terjadi musibah di tengah laut. Hal ini juga terkait klaim asuransi para nelayan."Instruksi Menteri tujuannya agar nelayan cepat melaut. Kami menyikapinya dengan mengupayakan agar perizinan lebih mudah. Setidaknya, kapal harus terdaftar atau nelayan memiliki semacam kartu dan didaftarkan di dinas setempat. Proses pendaftaran gratis," tutur Lalu.Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, pihaknya bakal menyiapkan peraturan yang lebih bersifat operasional terkait kemudahan perizinan nelayan dengan kapal berbobot di bawah 10 GT. "Prinsipnya, akan kami permudah. Cukup daftar saja di pelabuhan perikanan," ujarnya. Jaring pengganti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu lalu, membagikan 234 unit alat tangkap pengganti cantrang bagi para nelayan dengan kapal berbobot di bawah 10 GT. Susi mengatakan, hal itu merupakan upaya untuk terus membangun industri kemaritiman dan perikanan berkelanjutan di Indonesia."Kami membutuhkan nelayan-nelayan yang kuat untuk mendukung itu. Potensi laut harus dimanfaatkan oleh armada nelayan dalam negeri. Dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, ekonomi kelautan akan maju. Sebab, jika laut semakin rusak, mencari ikan juga semakin sulit," tutur Susi. (dit)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000