Dana Desa Tak Bisa Bantu Restorasi dan Pencegahan Kebakaran Gambut
Oleh
·3 menit baca
PULANG PISAU, KOMPAS — Beberapa kepala desa di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengeluh dana desa tidak bisa digunakan untuk membantu restorasi gambut dan pencegahan kebakaran. Dana desa yang ada saat ini hanya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur desa, tidak termasuk pencegahan kebakaran dan restorasi. Pemerintah daerah pun berencana membuat kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan dana desa.
Kepala Desa Gohong Yanto L Adam mengatakan, dana desa sebesar hampir Rp 1 miliar di desanya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa dan pembuatan parit. Padahal, ia membutuhkan dana tersebut untuk membeli peralatan pemadam kebakaran, insentif relawan, dan membeli bibit.
”Dana desa tidak bisa digunakan untuk restorasi, kami memiliki rencana bermacam-macam karena kami juga tidak mau lahan atau kebun kami terbakar,” kata Yanto L Adam, di Pulang Pisau, Sabtu (23/9).
Yanto menambahkan, dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Desa Gohong disepakati untuk membeli bibit sengon dan tanaman lokal untuk hutan desa yang berdekatan dengan kanal primer. Hutan desa itu merupakan salah satu pusat kebakaran pada 2015 yang saat ini mulai direstorasi.
”Ada sumur bor, ada perlengkapan dan peralatan pemadam kebakaran, tetapi siapa yang merawatnya. Masyarakat Peduli Api yang jadi garda terdepan itu diberi upah saat ada kebakaran. Kalau mereka diberikan komisi tambahan, saya yakin bisa lebih baik penanganan kebakarannya,” tutur Yanto menjelaskan.
Masyarakat Peduli Api merupakan salah satu garda terdepan yang telah diberi pelatihan dan pendampingan untuk mengendalikan api dan membuat sumur bor. Hanya saja, karena relawan, mereka hanya diberi upah saat memadamkan api yang berkisar antara Rp 100.000 dan Rp 200.000 per hari.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Desa Garung, Pulang Pisau, Wanson. Ia berharap pemerintah pusat bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Deputi Edukasi, Sosialisasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG) Myrna Safitri mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk membahas penggunaan dana desa di wilayah gambut. Hal itu akan sangat membantu kerja restorasi dan meningkatkan kesadaran aparat desa untuk menjaga lahan gambutnya.
”Sudah clear semua, kami sudah bertemu dengan bapak Mendesa PDTT dan membicarakan hal ini, beliau menyetujuinya. Mungkin ini persoalan birokrasi di bawah,” kata Myrna saat ditemui di Pulang Pisau, Jumat (22/9).
Myrna menambahkan, pihaknya akan kembali membicarakan masalah itu ke Kementerian Desa PDTT. Ia berharap dana desa bisa dimanfaatkan untuk membantu kerja restorasi karena tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar lahan gambut.
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan, dana desa memiliki petunjuk teknis penggunaan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Meskipun demikian, pihaknya berencana membuat peraturan bupati untuk memfasilitasi kepala desa yang ingin menggunakan dana desa untuk kebutuhan restorasi dan pemadaman kebakaran. ”Untuk sementara ini bisa digunakan anggaran dana desa yang berasal dari APBD kami untuk memenuhi kebutuhan itu. Menurut rencana, tahun 2018 akan dikeluarkan aturan tersebut,” tutur Edy.