BALIKPAPAN, KOMPAS — Praktik prostitusi daring di Kalimantan Timur kembali diungkap. IN (39), perempuan mucikari di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, diringkus aparat kepolisian. Selama setahun, IN merekrut perempuan-perempuan berumur sekitar 20 tahun dan juga menjaring pelanggan kaya melalui aplikasi percakapan.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Yustiadi Gaib, Senin (25/9), mengatakan, IN diringkus pada Rabu (20/9) malam. Mendapat informasi dari warga yang menduga IN adalah mucikari penyedia perempuan panggilan ”kelas atas” di Tenggarong, pihaknya segera menindaklanjutinya.
”Tidak mudah ’memancing’ IN untuk membawa perempuan muda ke Balikpapan mengingat domisilinya di Tenggarong. Namun, kami akhirnya bisa. IN bersama seorang perempuan berumur 20-an tahun mau meluncur ke Balikpapan, memakai mobil, ke sebuah hotel,” tutur Yustiadi.
Tidak membuang waktu, jajaran Subdirektorat Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim langsung menangkap keduanya di hotel. Namun, hanya IN yang ditahan. Perempuan berinisial P, yang dibawa IN, tidak ditahan karena dianggap sebagai saksi korban. P sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan dari IN, polisi mendapat lagi tiga nama yang juga ”anak buah” IN. Setidaknya, sejauh ini polisi mengetahui ada empat perempuan berumur 20-an tahun yang menjadi anak buah IN. Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan jumlahnya lebih dari itu.
Bayaran tinggi
IN, yang bekerja sebagai karyawan restoran, menjaring perempuan-perempuan muda berparas cantik yang mampir makan. Modusnya, berkenalan, lalu menawarkan pekerjaan sebagai wanita panggilan dengan iming-iming bayaran tinggi. ”Kencan singkat saja, tarif Rp 3,5 juta,” ucap Yustiadi.
IN menggunakan aplikasi percakapan dan telepon untuk berkomunikasi serta menjaring pelanggan di Tenggarong. IN beralasan melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan hidup. Ibu beranak satu yang sudah bercerai ini meminta uang bagi hasil alias fee Rp 500.000 untuk satu pelanggan.
Yustiadi menambahkan, IN mengaku bisa dapat Rp 15 juta per bulan. Dengan kata lain, IN dapat mencari 30 pelanggan (laki-laki) untuk anak buahnya dalam satu bulan. ”IN bisa tahu siapa perempuan muda yang dia maupun keluarganya kesulitan keuangan,” katanya.
IN yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kaltim hanya tertunduk menutupi wajahnya. Ia hanya mengangguk ketika ditanya, apakah dirinya menyesali perbuatannya. IN tidak mau menjawab pertanyaan.
Beberapa kasus prostitusi daring pernah diungkap jajaran Polda Kaltim. Awal Mei lalu, DL (22), perempuan mucikari, diringkus di Balikpapan. DL ”menawarkan” perempuan di bawah umur melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Sejauh ini, korban DL diketahui dua orang.
Pada Agustus 2015, jajaran Polda Kaltim menangkap HE (26), lelaki mucikari, di sebuah hotel di Balikpapan. HE memanfaatkan aplikasi percakapan untuk menawarkan 12 perempuan berumur 20-35 tahun.