JAYAPURA, KOMPAS — Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Reky Ambrauw disomasi oleh PT Ciklop Permata Abadi. Reky dinilai telah menyalahi peraturan karena tidak menandatangani kontrak kerja pelaksanaan tender pembangunan tahap kelima Terminal Penumpang Waena Tipe B di Kota Jayapura, yang dimenangi perusahaan tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur PT Ciklop Permata Abadi, Setiadi Sulandjono, di Jayapura, Papua, Selasa (26/9).
Setiadi menuturkan, pihaknya telah mengikuti proses pelelangan tender pembangunan Terminal Penumpang Waena Tipe B melalui Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) sesuai prosedur di Dinas Perhubungan (Dishub) Papua. Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua telah menetapkan PT Ciklop Permata Abadi sebagai pemenang tender itu pada 8 September 2017.
”Menurut rencana, kami akan membangun enam bangunan penunjang Terminal Waena. Fasilitas ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas. Sayangnya, proyek tersebut belum berjalan hingga kini,” ujar Setiadi.
Seharusnya, lanjutnya, pada 11 September 2017 sudah jatuh tempo penandatanganan kerja sama dengan pihak Dishub Provinsi Papua. Namun, hingga kini, Reky selaku kuasa pengguna anggaran dan penjabat pembuat komitmen belum menandatangani kontrak tersebut.
”Pihak Dishub Papua tidak memberikan respons untuk penandatanganan kontrak tender. Mereka malah mengembalikan dana proyek senilai Rp 22 miliar ke pemda dan hendak mengevaluasi kembali pengadaan proyek itu. Padahal, kami telah melewati segala tahapan LPSE,” tutur Setiadi.
Ia pun menegaskan bahwa perbuatan Reky itu telah menyalahi sejumlah regulasi, antara lain Pasal 6 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang etika pengadaan, Pasal 7 Perpres No 54 Tahun 2010 tentang organisasi pengadaan, serta Pasal 85 Ayat 5 dan Ayat 7 Perpres No 54 Tahun 2010.
”Apabila Reky tetap tidak menghiraukan somasi, kami akan melaporkan masalah ini ke pihak kejaksaan setempat. Perbuatan beliau diduga sebagai penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Kadishub Provinsi Papua Reky Ambrauw ketika dikonfirmasi tak berkomentar terkait penundaan tanda tangan kontrak tender pembangunan tahap kelima Terminal Penumpang Waena Tipe B.
”Kami baru menerima dokumen pemenang lelang tersebut pada 14 September 2017. Karena itu, setelah diteliti, saya meminta agar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua kembali mengevaluasi ulang dokumen tersebut,” kata Reky.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.