Kualitas Sungai Semakin Terancam
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 2.145 dari 17.000 daerah aliran sungai di Indonesia dalam kondisi tercemar. Bahkan, 108 DAS rusak dan berfungsi tak sebagaimana mestinya. Kondisi itu dipicu, antara lain, oleh manajemen pengelolaan sungai yang buruk.Hal itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam seminar nasional "Pengelolaan Pesisir dan Daerah Aliran Sungai" di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (26/9). Saat ini, pihaknya memprioritaskan pemulihan 15 DAS dengan tingkat kerusakan yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan "Pemulihan DAS tidak bisa dilakukan hanya dari hulu. Pengelolaan DAS juga harus menumbuhkan pusat pertumbuhan wilayah dengan melibatkan masyarakat setempat," ujarnya.Pemulihan 15 DAS masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Ke-15 DAS itu adalah Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Solo, Brantas, Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, Way Seputih, Moyo, Kapuas, Jeneberang, dan Saddang. "Pemulihan dapat selesai atau tidak dalam pemerintahan ini tergantung kondisi dan dukungan di lapangan," ujar Siti.KLHK mencatat luas lahan kritis di Indonesia mencapai lebih kurang 24,3 juta hektar. Sementara pemerintah melalui APBN hanya mampu melakukan rehabilitasi hutan seluas 500.700 hektar per tahun. Di sisi lain, perubahan lahan prima menjadi lahan kritis yang terjadi di kawasan budidaya terjadi sedikitnya 100.000 hektar per tahun. Dekan Fakultas Geografi UGM, Aris Marfai, mengatakan, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, 70 persen wilayah Indonesia merupakan perairan. Namun, kondisi sungai dan perairan kian buruk. Jika berlangsung terus, Indonesia terancam darurat sumber daya air."Restorasi DAS membutuhkan kesatuan pemahaman antara semua pihak, komitmen dari warga setempat penghasil limbah domestik serta para pelaku industri penghasil limbah beracun," kata Aris.Selain itu, pihaknya menilai KLHK juga perlu bersinergi dengan pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya air selaras dengan penataan ruang di tingkat kawasan, kabupaten/ kota, provinsi, dan nasional. "Untuk menjamin tata pengaturan air nasional yang baik, penyelenggaraannya harus terpadu," ujar Aris. (DIM)