logo Kompas.id
NusantaraPelaku Perburuan Liar Kerap...
Iklan

Pelaku Perburuan Liar Kerap Dihukum Ringan

Oleh
Vina Oktavia
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Kew-e82X4N7FprCT8pLIuWkIxaM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170928VIO-KULIT-HARIMAU3.jpg
Kompas/Vina Oktavia

Petugas dari Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menunjukkan kulit harimau hasil perburuan liar, Kamis (28/9), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Praktik perburuan liar tidak dapat dilepaskan dari praktik perdagangan organ satwa. Namun, hukuman yang diberikan kepada pelaku perburuan liar kerap terlalu ringan. Rata-rata vonis yang dijatuhkan kurang dari 2 tahun.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Teguh Ismail, Kamis (28/9), di Bandar Lampung, mengatakan, dua pelaku perburuan harimau sumatera di Kabupaten Lampung Barat, Lampung, juga mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000