Tambang Harus Perhatikan Konservasi
MEDAN, KOMPAS — Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara Dana Tarigan meminta tata kelola perizinan pertambangan dan perkebunan diperbaiki untuk melindungi hutan yang tersisa. Dari sekitar 3,05 juta hektar hutan di Sumut, 30 persen rusak karena pertambangan dan perkebunan."Rezim perizinan pertambangan di bawah pemerintah kabupaten dan kota lebih dari 15 tahun telah membawa dampak buruk bagi lingkungan," kata Dana di Medan, Jumat (29/9).Untuk menyelamatkan hutan, Pemerintah Provinsi Sumut seharusnya memoratorium izin baru untuk pertambangan dan mencabut izin yang bermasalah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Sumut Zubaidi Ahmad mengatakan, kebijakan pertambangan di tingkat provinsi akan lebih mengutamakan konservasi lingkungan. Pemprov Sumut telah mencabut dua izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas seluas 70.620 hektar di Kabupaten Tapanuli Utara yang diterbitkan bupati pada tahun 2010. Penyebabnya, 80 persen dari konsesi berada di kawasan hutan. Dua perusahaan itu, PT Surya Kencana Pertiwi Tambang dengan konsesi 39.550 hektar dan PT Panca Karya Prima dengan konsesi 31.070 hektar. Keduanya di bawah induk Harita Grup.Koordinator Lapangan Harita Grup, Muda Sinaga, mengatakan, saat menerima IUP eksplorasi di lahan konsesi itu, belum ada keputusan soal kawasan hutan. Penetapan menjadi kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut. (NSA)