Ditangkap, Dua Perambah Hutan Lindung di Aceh Selatan
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
TAPAKTUAN, KOMPAS — Dua perambah hutan lindung di Kecamatak Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yakni HA (35) dan ER (36), ditangkap oleh petugas keamanan. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu alat berat, dua gergaji mesin, dan puluhan batang kayu.
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah 6 Provinsi Aceh Irwandi Pante yang dihubungi Selasa (3/10) mengatakan, dua pelaku tersebut tertangkap tangan saat sedang membersihkan lahan di dalam kawasan lindung pada Senin. Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk perkebunan sawit. Operasi penangkapan itu melibatkan polisi hutan, aparat Polres Aceh Selatan, dan TNI. ”Saat kami tiba di lokasi, mereka sedang membersihkan lahan. Pelaku dan barang bukti ditahan untuk proses penyelidikan,” kata Irwandi.
Luas hutan lindung yang dirambah sekitar 3 hektar. Namun, kata Irwandi, jika tidak segera ditangkap, ada kemungkinan area yang dirambah kian luas. ”Perambahan hutan lindung melanggar undang-undang kehutanan. Kami akan menindak siapa pun pelakunya,” ujar Irwandi.
Dari pengakuan pelaku, mereka hanya sebagai pekerja yang disuruh oleh salah seorang pejabat teras di kabupaten setempat. Meski demikian, Irwandi menolak menyebutkan nama pejabat yang disebut oleh pelaku. Dia menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas.
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan, perambahan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan marak di Aceh. Walhi mencatat, dalam setahun laju kerusakan hutan Aceh mencapai 9.140 hektar. Kerusakan hutan disebabkan alih fungsi, seperti dijadikan lokasi pembangunan jalan, perkebunan, pengembangan wisata, dan pabrik.
Perusakan hutan, kata Nur, baik legal maupun ilegal. Legal artinya hutan dialihfungsikan sebagai lokasi pembangunan oleh pemerintah, seperti pembangunan jalan, pembangkit listrik, dan kawasan wisata.
Dalam catatan Forum Konservasi Leuser (FKL), terhitung dari Januari hingga Mei 2017 sedikitnya 2.686 hektar tutupan hutan di wilayah kawasan ekosistem Leuser (KEL) menyusut. Kehilangan tutupan hutan terluas terjadi di Kabupaten Aceh Timur, yaitu 760 hektar, disusul Aceh Selatan seluas 626 hektar, dan ketiga adalah Nagan Raya seluas 278 hektar. Di Aceh Selatan kerusakan terparah terjadi di dalam suaka margasatwa Singkil.