logo Kompas.id
NusantaraPolisi Datangi Rumah Pelanggar...
Iklan

Polisi Datangi Rumah Pelanggar Lalu Lintas

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c0cr2v0eqmZwcmHrE6HDf_hEcwg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2F20170921H1_ENGLISH-SERIAL_A_web.jpg
Kompas/Rony Ariyanto Nugroho

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung mengamati kamera pemantau yang juga memberi peringatan lisan kepada pengendara yang tidak tertib dari ruang Area Traffic Control System Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (11/9). Kamera pemantau yang dilengkapi pengeras suara terpasang di sejumlah persimpangan jalan untuk membantu mengatur dan menertibkan lalu lintas di Kota Bandung.

BANDUNG, KOMPAS — Mulai Rabu (4/10), Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memberlakukan sistem tilang baru. Pelanggar lalu lintas akan terpantau melalui kamera pengawas yang dipasang di dekat lampu lalu lintas, kemudian dicatat pelat nomor kendaraannya, dilacak alamat tempat tinggalnya, dan dihampiri petugas polantas untuk diberi surat tilang.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Ajun Komisaris Besar Mariyono mengatakan, dengan pemberlakuan sistem tilang yang terpantau kamera pengawas ini, para pelanggar tetap ditindak meskipun tidak ada petugas di lapangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000