BANDUNG, KOMPAS — Mulai Rabu (4/10), Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Bandung memberlakukan sistem tilang baru. Pelanggar lalu lintas akan terpantau melalui kamera pengawas yang dipasang di dekat lampu lalu lintas, kemudian dicatat pelat nomor kendaraannya, dilacak alamat tempat tinggalnya, dan dihampiri petugas polantas untuk diberi surat tilang.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Ajun Komisaris Besar Mariyono mengatakan, dengan pemberlakuan sistem tilang yang terpantau kamera pengawas ini, para pelanggar tetap ditindak meskipun tidak ada petugas di lapangan.
”Dalam waktu 1-2 hari setelah pelanggaran itu terekam kamera, petugas polantas akan mendatangi rumah pengendara yang melanggar lalu lintas itu dan memberikan surat tilang. Dengan begini, warga tidak bisa lagi tidak ditindak saat melanggar lalu lintas,” ujar Mariyono, Rabu.
Untuk pengendara sepeda motor, lanjutnya, jenis pelanggaran yang akan ditindak antara lain pengendara yang tidak memakai helm, membonceng lebih dari satu orang, berhenti di belakang garis zebra cross, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sementara pelanggaran pengemudi mobil yang akan ditindak antara lain tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel, berhenti di ruang khusus pemberhentian sepeda motor, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Mariyono menyebutkan, pada hari pertama pemberlakuan tilang cara baru ini, sedikitnya 20 kendaraan terpantau kamera pengawas melakukan pelanggaran. Adapun lokasi pelanggaran antara lain di Jalan Merdeka, Jalan Asia-Afrika, dan Jalan Dr Djundjunan. Sesuai prosedur, para pelanggar itu akan dilacak alamatnya, didatangi, dan diberi surat tilang.
Meski demikian, ujar Mariyono, bukan berarti pengawasan atau tilang di lapangan oleh petugas berkurang. ”Petugas polantas tetap di lapangan mengatur arus lalu lintas, juga menindak pelanggar lalu lintas. Tilang cara baru ini justru membantu tugas kami,” katanya.
Tilang cara baru ini merupakan bentuk kerja sama antara Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Saat ini terdapat 132 kamera pengawas dan pengeras suara di 40 persimpangan jalan Kota Bandung milik Dishub Kota Bandung untuk memantau arus lalu lintas. Lokasi itu antara lain perempatan sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Jalan BKR, Jalan RE Martadinata, Jalan Ir Juanda, Jalan Asia-Afrika, Jalan Dr Djundjunan, dan Jalan Merdeka.
Kebaikan bersama
Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi menyambut baik penyelenggaraan tilang cara baru yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung. Meski tidak orisinal dari Kota Bandung dan meniru dari Surabaya, Depok, serta Semarang, upaya tilang ini diharapkan membuat warga bisa lebih mematuhi rambu lalu lintas.
”Kalau pengendara itu tertib, kan, yang menikmati pengendara itu sendiri. Ini untuk kebaikan kita bersama,” ujar Didi.
Hal senada dikatakan Mariyono. Rata-rata jumlah pelanggaran lalu lintas per hari yang mencapai 450 kejadian diharapkan bisa ditekan. Ia juga berharap jumlah kecelakaan di Kota Bandung pada September yang mencapai 40 kejadian dan mengakibatkan tujuh orang meninggal diharapkan menurun.
”Ketertiban berkendara itu tidak hanya memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” ujar Mariyono.
Meski demikian, menurut Didi, tilang cara baru ini belum bisa dilakukan kepada pengendara kendaraan bermotor yang pelat nomornya dari luar kota Bandung. Sebab, sulit untuk mendatangi rumah pelanggar lalu lintas yang alamatnya di luar Kota Bandung.
Taufik Hidayat (32), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, menyambut baik tilang cara baru ini. Sebab, pengendara kendaraan tidak bisa berkelit lagi dari pelanggaran yang dilakukannya.
”Saya pribadi juga sesekali ternyata melanggar lalu lintas. Kalau sekarang saya memilih untuk tertib saja,” kata Taufik yang setiap hari berkendara sepeda motor untuk menuju kantornya di Kecamatan Astana Anyar.
Guru Besar Transportasi Institut Teknologi Bandung Ofyar Z Tamin dalam bukunya yang berjudul Perencanaan, Pemodelan & Rekayasa Transportasi (2008) menuliskan, pembenahan transportasi bisa pula dengan mengubah perilaku manusia. ”Perubahan perilaku manusia, yakni pengendara, bisa mendorong juga perubahan tata perencanaan transportasi yang ada,” katanya.