logo Kompas.id
NusantaraTNI Serahkan Ratusan Kardus...
Iklan

TNI Serahkan Ratusan Kardus Minuman

Oleh
· 2 menit baca

BINTAN, KOMPAS — Kodim 0315/Bintan, Kepulauan Riau, menyerahkan lebih dari 900 kardus minuman beralkohol kepada Kementerian Perdagangan. Kardus-kardus itu disita dari tempat yang diduga tidak punya izin menyimpan dan menjual minuman beralkohol.Minuman itu disita dari sebuah gudang di Tanjung Pinang, dua pekan lalu. Pengelola gudang, Ah, tidak punya izin usaha terkait minuman beralkohol. "Sekarang kasusnnya sudah kami tangani," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma, Selasa (3/10), di Bintan.Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Tertib Niaga Kemendag telah minta keterangan sejumlah saksi. Untuk saat ini disimpulkan penyimpanan minuman itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.Kemendag mencatat ada 16 pemegang izin impor minuman beralkohol di Indonesia. Untuk Kepri, izin hanya dipegang satu perusahaan di Batam.DokumenSaat anggota Kodim 0315/Bintan mendatangi gudang, pengelola gudang tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun. Seharusnya minuman itu hanya boleh disimpan dan diperdagangkan pihak yang punya izin importir rerdaftar minuman beralkohol (IT-MB), bukti pembelian, izin perdagangan, dan pemberitahuan impor barang. Jika minuman itu berasal dari pemegang IT-MB di Batam, harus ada bukti pelepasan dari kawasan berikat. Selain itu, harus ada bukti pembayaran pajaknya.Keganjilan-keganjilan itu jadi alasan PPNS Direktorat Tertib Niaga melanjutkan pemeriksaan. Meski kasus sudah di tahap penyidikan, PPNS Kemendag belum menetapkan tersangka. Kardus-kardus minuman disimpan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Bintan.Dengan kasus Ah itu, dalam tiga bulan terakhir ada empat kasus besar terkait minuman keras impor di Kepri. Beberapa hari setelah anggota Kodim 0315/Bintan menyita dari gudang Ah, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyegel empat gudang milik KWK, warga Karimun, di Batam dan Karimun. Dari gudang-gudang itu, polisi menyita 84.000 botol minuman keras aneka merek dan golongan. Seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai dan berbagai dokumen.Awal September 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita dua peti kemas berisi minuman beralkohol. Peti kemas dikirim dari Bintan menuju Jakarta. Seluruh minuman dalam peti kemas tersebut tidak dilengkapi pita cukai dan berbagai dokumen lain.Agustus 2017, Badan Pemelihara Keamanan Polri menangkap kapal yang membawa 6.900 minuman keras menuju Karimun. Pengiriman juga tidak disertai dokumen apa pun. (RAZ)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000