Berkas Perkara Korupsi Bupati Biak Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Berkas perkara Bupati Biak Numfor Thomas Ondi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Kamis (5/10). Thomas adalah tersangka tindak pidana korupsi APBD Mamberamo Raya tahun 2011-2013 yang diduga merugikan negara senilai Rp 84 miliar.
Thomas diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua ke pihak Kejari Jayapura sekitar pukul 10.00 WIT. Sebelumnya Thomas menjalani penahanan selama 17 hari di Rumah Tahanan Polda Papua.
Direktur Reskrim Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat keterangan 27 saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dan Bank Papua terkait kasus ini.
”Dengan masuk tahap dua berarti proses hukum atas Thomas Ondi secara resmi merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Edi.
Ia pun menuturkan, sebanyak 209 barang bukti hasil sitaan kepolisian juga telah diserahkan ke JPU, antara lain dua mobil pribadi dan satu sertifikat rumah Thomas Ondi di Biak Numfor dan uang tunai sebesar Rp 116 juta.
Edi menambahkan, kepolisian juga mempersiapkan pelimpahan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni TSA dan SB. Keduanya adalah pegawai Bank Papua.
Dalam kasus ini, Thomas yang berperan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Mamberamo Raya diduga memindahkan uang APBD dari rekening kas daerah ke rekening pribadinya. Diduga, Thomas dibantu TSA dan SB untuk pemindahan uang dari rekening kas daerah ke rekening pribadi miliknya.
Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Papua Antikorupsi (KAMPAK) Johan Rumkorem mengapresiasi upaya Polda Papua dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Thomas Ondi.
”Sudah tujuh tahun kami berjuang untuk mengungkap kasus ini. Kami berharap upaya penegakan hukum atas kasus korupsi di Papua berjalan konsisten dan tidak memihak pihak mana pun,” kata Johan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Akmal Abas mengatakan, Thomas langsung ditahan di Lapas Klas II Abepura.