CIREBON, KOMPAS — Praktik pungutan liar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih terjadi. Salah satu sasaran pungli ialah Proyek Operasi Nasional Agraria yang berlangsung di daerah. Untuk itu, masyarakat diminta agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan pelayanan meski harus membayar sejumlah uang.
Aksi terbaru Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon adalah menangkap tangan SD (50) dan AS (52), warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon, Rabu (4/10). SD yang merupakan oknum kepala sekolah dasar dan AS oknum ketua RW setempat diduga terlibat pungutan liar terkait Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2017.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Saber Pungli bersama Kepolisian Sektor Dukupuntang mendapat informasi uang pungutan bagi peserta Prona. Tim lalu menuju rumah SD dan mendapatkan transaksi penyerahan uang dari AS ke SD sebesar Rp 15,4 juta. Uang tersebut dari warga yang mengurus Prona. Padahal, proyek tersebut merupakan proses sertifikasi tanah masyarakat yang biayanya ditanggung pemerintah.
Tim juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen peserta Prona Desa Cipanas, buku kas umum Desa Cipanas, kuitansi penyetoran uang, catatan pengeluaran operasional tim Prona, serta sejumlah telepon seluler. Keduanya merupakan panitia Prona.
Kepala Tim Saber Pungli Kabupaten Cirebon Komisaris Wadi Sa’bani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki besaran biaya yang dipungut secara liar oleh kedua terduga pungli tersebut. Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan panitia Prona lainnya.
Kasus pungli terkait Prona di Cirebon bukan hanya kali ini. Pada Februari lalu, Tim Saber Pungli juga mengamankan dua aparat desa yang diduga memungut secara liar program Prona. Tidak hanya perangkat desa, tukang parkir di pasar hingga oknum pegawai negeri sipil juga pernah tertangkap Tim Saber Pungli. ”Dari Januari hingga kini tercatat 26 kasus pungli di Cirebon,” ujar Wadi yang juga Wakil Kepala Polres Cirebon, Kamis (5/10).
Ia mengingatkan, lembaga atau instansi pemerintah harus menjalankan pelayanan publik sesuai mekanisme yang ada. ”Tidak perlu mempersulit prosesnya dengan harapan masyarakat datang meminta kemudahan dengan imbalan sejumlah uang,” ujarnya.
Sebaliknya, ia meminta masyarakat tidak tergiur kemudahan pelayanan yang ditawarkan oleh oknum aparat dengan syarat mengeluarkan sejumlah uang. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada Tim Saber Pungli terjadi dugaan pungli.
Korupsi desa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Ajun Komisaris Reza Arifian mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Namun, ia tidak dapat membeberkan hal tersebut untuk kepentingan penyelidikan. ”Meski pelaporan tersebut menyangkut penggunaan anggaran desa beberapa tahun lalu, kami tetap menyelidikinya,” ujar Reza.
Akhir September lalu, Polres Cirebon menetapkan mantan Kepala Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, US (56), karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka menggunakan dana desa sebesar Rp 129 juta untuk investasi penggandaan uang.