Jaksa Kepulauan Riau Tangkap Buronan Korupsi Anambas
Oleh
KRIS R MADA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akhirnya menangkap Tajri, mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kepulauan Anambas, Kamis (5/10), di Batam, Kepulauan Riau. Tajri sudah dua tahun dicari karena dinyatakan terbukti korupsi.
”Dia ditangkap di kawasan Nongsa sewaktu akan berangkat kerja. Selama dua tahun ini, dia bekerja di Piayu,” ujar Kepala Seksi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Paris Manalu.
Selama dua tahun terakhir, Tajri diketahui bekerja di salah satu klinik di Piayu. Setelah mendapat informasi keberadaan Tajri, tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mendatangi klinik tersebut, Rabu malam. Akan tetapi, Tajri tidak berada di klinik pada malam itu. Pada Rabu malam, tim hanya mendapatkan konfirmasi tentang Tajri yang bekerja di sana.
Pada Kamis pagi, tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengintai tempat tinggal Tajri di kawasan Nongsa. Setelah Tajri keluar dari rumah, tim mengidentifikasinya. Akhirnya, ia ditangkap tanpa perlawanan.
Tajri adalah salah satu dari dua terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kepulauan Anambas. Pada 2009, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas membeli 10 jenis alat kesehatan senilai Rp 3,5 miliar. Tajri menjadi pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan alat kesehatan itu.
Saat serah terima, diketahui bahwa alat-alat tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam lelang pengadaan. Meskipun demikian, Dinas Kesehatan Kepulauan Anambas tetap membayar penuh untuk seluruh alat itu kepada CV Intan Diantika, pemenang lelang pengadaan alat kesehatan tersebut.
Keputusan itu membuat Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Anambas M Sofyan dan Tajri dijadikan sebagai terdakwa. Setelah serangkaian proses pengadilan, Mahkamah Agung menetapkan mereka bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.
Namun, mereka kabur sebelum vonis berkekuatan hukum tetap. Pelarian Sofyan berakhir pada 2013 saat ia ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Sementara Tajri baru tertangkap di Batam empat tahun setelah penangkapan Sofyan.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.