Usut Insiden Kekerasan di Purwokerto, Polda Jateng Bentuk Tim Khusus
Oleh
Gregorius Magnus Finesso
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Markas Besar Polri dan Polda Jawa Tengah, Selasa (10/10), menyampaikan permintaan maaf atas insiden kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Polda Jateng telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut.
Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rikwanto, di Kompleks Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Selasa siang.
”Kami atas nama Kapolda Jawa Tengah bersama Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tadi malam yang menyebabkan luka-luka kepada mahasiswa dan rekan media. Kami langsung memulangkan Kapolres yang kebetulan sedang berada di Semarang untuk mengecek insiden itu,” tutur Condro.
Ia mengatakan, insiden terjadi saat petugas polisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja membubarkan massa yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Slamet di halaman Kantor Pemkab Banyumas.
Aksi dimulai sejak pagi dan berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 22.00, massa mulai mendirikan tenda di Alun-alun Purwokerto yang berada tepat di depan halaman pendopo kabupaten. ”Karena mulai mendirikan tenda, petugas melakukan mediasi dan negosiasi agar pengunjuk rasa membubarkan diri. Oleh karena tidak berhasil dibujuk, terpaksa dibubarkan secara paksa,” ungkap Condro.
Saat pembubaran dilakukan, terjadi kontak fisik antara petugas dan sejumlah wartawan yang meliput. Bahkan, seorang jurnalis media televisi nasional, Darbe Tyas, beberapa kali terkena pukulan. Ia juga diminta menghapus rekaman video. Menurut pengakuannya, kacamata dan kartu pengenal wartawan miliknya juga hilang dalam insiden tersebut. Dia sempat dirawat di rumah sakit.
Mengusut
Condro menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut insiden kekerasan. Polda Jateng membentuk tim dari unsur Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Intelijen Polda Jateng guna mengecek standar operasi (SOP) pembubaran massa unjuk rasa.
Jika ditemukan ada kesalahan prosedur dan kode etik, pihaknya bakal memproses anggota kepolisian yang melakukan kesalahan. ”Bahkan, bisa saja masuk ke pidana. Kami akan lihat seberapa fatal kesalahannya,” kata Condro.
Menurut dia, berdasarkan informasi Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, sudah ada empat polisi yang dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.