SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Jawa Barat kerap mendapatkan laporan terkait pungli yang terjadi di sekolah. Ini ironis mengingat sekolah menjadi salah satu tumpuan pembentukan karakter generasi muda.
”Kami mendapatkan laporan 58 jenis praktik pungli di sekolah. Ini menunjukkan pungli subur di dunia pendidikan,” ujar Sekretaris III Satgas Saber Pungli Jabar Otong Hendra Rahayu saat sosialisasi terkait pungli di wilayah Cirebon, Selasa (10/10), di Kota Cirebon. Acara tersebut dihadiri dinas perhubungan, dinas pendidikan, dan intansi lainnya yang berada di wilayah III Cirebon.
Jenis praktik pungli di sekolah ternyata beragam, mulai dari biaya seragam, biaya perpisahan, studi tur, hingga infak yang sifatnya memaksa siswa. Praktik tersebut dikategorikan pungli karena tidak mendapat persetujuan dari setiap orangtua siswa dan tidak dilaporkan kepada dinas pendidikan.
Sebanyak 72 persen praktik pungli bahkan terjadi di sekolah.
Otong memaparkan, sejak dibentuk akhir tahun lalu hingga Juli tahun ini, Saber Pungli telah menerima 483 laporan terkait pungli di dunia pendidikan. Sebanyak 59 persen pungli terjadi di Pulau Jawa dengan persentase terbesar di Jabar sebesar 27 persen.
Sebanyak 72 persen praktik pungli bahkan terjadi di sekolah dengan pelaku oknum guru, kepala sekolah, dan komite sekolah. Sementara sisanya dilaporkan terjadi di dinas pendidikan. Pungli di jenjang sekolah menengah umum menempati urutan tertinggi yang dilaporkan, yakni 40 persen. Di tingkat taman kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini juga terdapat 3 persen laporan.
Otong mengatakan, sekolah menjadi tempat pungli, antara lain, karena orangtua tidak tega melihat anaknya yang tidak ikut kegiatan akibat tidak membayar pungutan dari sekolah. ”Sekolah jadi lahan subur untuk diolah karena dapat panen dengan cepat. Ada 297.368 sekolah di Indonesia dengan jumlah siwa lebih 49 juta,” ujarnya.
Wakil Ketua Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Jabar Komisaris Besar Iksantyo Bagus Pramono mengaku kaget dengan maraknya laporan terkait pungli di sekolah. Padahal, sekolah menjadi tumpuan pembentukan karakter anak didik. ”Kami tidak menyasar sekolah, tetapi banyak yang melapor soal ini,” ujarnya.
Bagus mengingatkan, pungutan yang dilakukan sekolah kepada siswa harus jelas. Tidak hanya persetujuan oleh komite sekolah, tetapi pungutan harus disetujui oleh seluruh orangtua siswa sebelum mendapatkan persetujuan kepala dinas pendidikan setempat.
”Ingat, tidak semua kemampuan orangtua siswa sama. Jadi, setiap orangtua harus dimintai persetujuan. Kenapa tidak komite saja? Kami mendapatkan kasus pungli di sekolah yang melibatkan komite. Bahkan, komite dapat 20 persen,” ungkapnya.
Di Jabar, dari 205 operasi tangkap tangan oleh Satgas Saber Pungli, sebanyak 10 kasus terjadi di sektor pendidikan. Kasus terbanyak terjadi di bidang transportasi. Hasil OTT terbanyak terjadi di Kabupaten dan Kota Bogor.
Pelaku yang terbukti bersalah bisa divonis penjara 4 tahun.
Untuk itu, tim Saber Pungli telah mengumpulkan para kepala sekolah di sejumlah wilayah untuk menegaskan batasan pungli dan bukan pungli. Ini menjadi langkah antsipasi pungli. Masyarakat dapat melapor jika menemui dugaan pungli antara lain ke nomor Whatsapp 082117323561. ”Pelaku yang terbukti bersalah bisa divonis penjara 4 tahun,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon Adin Imaduddin menampik bahwa sekolah menjadi lahan pungli. Menurut dia, sejak awal, pihak sekolah telah menjelaskan kepada orangtua siswa terkait rencana kegiatan sekolah.
Menurut dia, terdapat perbedaan paham antara Satgas Saber Pungli dengan sekolah. Selama ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. ”Dalam peraturan itu, komite hanya wajib melapor kepada kepala sekolah, masyarakat dan orangtua siswa, bukan dinas pendidikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Satgas Saber Pungli Jabar, pungli memang ditemukan di sekolah. Untuk itu, upaya pencegahan perlu dilakukan di tengah menguatnya sifat konsumtif masyarakat, termasuk guru. Upaya itu dapat berupa sosialisasi hingga pembentukan komunitas anti pungli di sekolah.