logo Kompas.id
NusantaraMendesak, Percepatan Pengakuan...
Iklan

Mendesak, Percepatan Pengakuan Hutan Adat

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SDseanP1BW2IXXzyt5Ff2jDUC7w=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20170227ESA01.jpg
Kompas/Emanuel Edi Saputra

Siswa Sekolah Adat Samabue dan para pengajar sedang melaksanakan proses belajar di salah satu lokasi di Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Sabtu (25/2). Sekolah adat itu didirikan sebagai sarana untuk melestarikan kearifan lokal, termasuk mempertahankan hutan di sekitar mereka.

PONTIANAK, KOMPAS — Pemerintah diminta mempercepat pengakuan terhadap hutan adat. Hal itu mendesak dilakukan karena tanpa pengakuan atas hutan adat menimbulkan berbagai masalah, antara lain tingginya deforestasi, munculnya konflik agraria, dan munculnya kantong kemiskinan di wilayah masyarakat adat karena mereka kehilangan aset.

Ketua Koalisi Hutan Adat untuk Kesejahteraan Kalimantan Barat Matheus Pilin, Rabu (11/10), mengatakan, dampak tak kunjung adanya pengukuhan hutan adat di Kalbar membuat laju deforestasi tinggi, yakni 166.000 hektar per tahun. Padahal, jika ada pengukuhan hutan adat, masyarakat adat memiliki kearifan lokal untuk menjaga keseimbangan alam.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000