logo Kompas.id
NusantaraPergerakan Angkutan Barang...
Iklan

Pergerakan Angkutan Barang dengan Muatan Berlebih Akan Diperketat

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1GT3o5rYp0ykPi84GiSes26MHPI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F459024_getattachmentc2dc222c-9b2e-4b96-9b1f-03d7906e2b34450409.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Pengguna sepeda motor melintas di jalan yang rusak akibat setiap hari dilewati truk pengangkut hasil tambang dari Gunung Merapi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (31/7).

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah mempertegas pengaturan angkutan barang, termasuk toleransi muatan di jalan raya, melalui regulasi peraturan menteri yang bakal terbit akhir tahun. Lemahnya pengawasan terhadap angkutan barang dinilai mempercepat laju kerusakan kendaraan dan infrastruktur jalan.

Kepala Subdirektorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Deny Kusdyana mengatakan, muatan berlebih pada angkutan barang menjadi masalah utama yang berdampak buruk pada kelaikan kendaraan dan infrastruktur jalan. Pemerintah kini menyiapkan regulasi yang diharapkan bakal menata truk-truk untuk mengangkut barang sesuai kapasitas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000