Polres Jayapura Kota Bekuk Pelaku Pemerkosa Tiga Anak
Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota membekuk pelaku berinisial YKM, pemerkosa tiga anak di bawah umur, di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (11/10/2017) pukul 12.45 WIT. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar Jayapura dengan Kapal Motor Sinabung. Ia langsung dibawa aparat ke Mapolres Jayapura Kota.
Diketahui YKM adalah pemerkosa seorang anak berusia 7 tahun, di daerah BTN Bawah Kampkey, Distrik Abepura, pada hari Sabtu (7/10).
Sebelumnya, pada Juli 2017, pelaku juga memperkosa seorang anak di bawah umur di daerah Biak, dan seorang korban anak di bawah umur di Nabire pada 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar A M Kamal saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota mengatakan, pelaku ditangkap dalam aksi penyamarannya sebagai buruh bongkar muat di pelabuhan. ”Di pelabuhan, tim kami memantau pelaku sedang memikul barang dan hendak menaiki KM Sinabung. Ia ditangkap petugas ketika tiba di pintu pemeriksaan tiket,” kata Kamal.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kamal.
Wakil Kepala Polres Jayapura Kota Komisaris Yuvenalis Takamully mengungkapkan, pelaku mengiming-imingi korbannya di Abepura dengan memberikan es krim. Setelah korban teperdaya, lanjutnya, pelaku melakukan aksi bejatnya. ”Kemungkinan besar pelaku juga menggunakan modus yang sama untuk menjerat korbannya di Biak dan Nabire. Kami akan menyelidiki apakah pelaku memiliki sifat kelainan seksual,” ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jayapura Nur Aida Duwila saat ditemui di Mapolres Jayapura Kota berpendapat, pidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dinilai kurang efektif untuk menghentikan aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. ”Hukuman penjara selama 15 tahun kurang efektif untuk menghentikan pelaku tak melakukan kembali perbuatannya. Lebih baik undang-undang itu direvisi dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku,” kata Nur.