BNN Jateng Ungkap Pengiriman Ganja dalam Paket Kopi Bubuk
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Peredaran narkotika lintas pulau semakin banyak dilakukan melalui jasa pengiriman barang. Terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar pengiriman ganja kering dari Aceh yang diselipkan dalam paket kopi bubuk.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen (Pol) Tri Agus Heru di Semarang, Kamis (12/10), mengatakan, ganja kering seberat 10,68 kilogram tersebut terbagi dalam 20 bungkus paket. Setiap paket berisi 0,5 kg ganja dan 0,5 kg kopi yang dikirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos.
Sebanyak 20 paket ganja tersebut dikirim dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dengan tujuan Bali. Namun, paket tersebut terlebih dulu transit di Kota Semarang dengan tujuan alamat palsu. Pemesan paket tersebut ialah Agus Santoso (36), narapidana Lembaga Permasyarakatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemesan paket tersebut ialah Agus Santoso (36), narapidana Lembaga Permasyarakatan Porong.
Agus memerintahkan Suriyanto (22) dan Saddam Husen (29) berangkat dari Kabupaten Kediri, Jatim, untuk mengambil paket di Kantor Pos di Jalan Imam Barjo, Kota Semarang. ”Tim BNN Jateng, yang sudah melakukan penyelidikan, menangkap Suriyanto dan Saddam saat mengambil paket pada Senin kemarin,” ujar Tri.
Pihak BNN Jateng, kata Tri, juga telah berkoordinasi dengan BNN Jatim dan LP Porong. Selain menangkap dan memeriksa Agus, tim BNN Jateng menyita satu telepon seluler sebagai alat komunikasi dari dalam LP. Diduga, Agus sudah lebih dari sekali memesan ganja dari dalam LP. Paket ganja menurut rencana dijual Rp 80.000-Rp 100.000 per gram.
Adapun Agus Santoso memesan ganja dari Teuku Wan yang tinggal di Lhokseumawe. Sementara barang ditujukan kepada Ketut, warga Bali. ”Teuku Wan dan Ketut masih terus kami dalami,” ujar Tri.
Agus, Suriyanto, dan Saddam, yang kini berstatus tersangka, terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Jasa ekspedisi
Kepala Bidang Berantas BNN Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto menuturkan, sepanjang 2017, terdeteksi lima kali peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang di Jateng. Untuk mengantisipasi tren pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang, BNN Jateng berkoordinasi dengan sejumlah pihak supaya informasi mengenai barang-barang yang dicurigai segera sampai ke tim BNN.
Selain dengan Kantor Pos, kata Suprinarto, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan sejumlah jasa pengiriman barang di sejumlah daerah di Jateng. ”Juga dengan Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia) dan ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia),” katanya.
Tri mengatakan, modus pelaku kian beragam, termasuk menyelipkan narkotika ke dalam kopi bubuk. Pihaknya akan memperkuat operasi interdiksi atau pemutusan jaringan sindikat narkoba, baik nasional maupun internasional. Dengan begitu, pergerakan narkoba dari satu daerah ke daerah lain dapat dicegah.
Selain itu, juga dilakukan koordinasi dengan BNN provinsi lain serta sejumlah LP di sejumlah daerah di Indonesia. Hal itu diharapkan menekan pengendalian peredaran narkotika dari penjara.