Perumahan Elite di Malang Rawan Jadi Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Peredaran narkoba di kalangan mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, masih mengkhawatirkan. Perumahan elite sudah menjadi sarang dan tempat persembunyian paling aman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dalam ungkap kasus Kepolisian Resor Malang Kota, Kamis (12/10), polisi memaparkan bahwa mereka menangkap empat mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Malang pada akhir September 2017. Empat tersangka adalah HR (20), mahasiswa yang kos di Jalan Joyosuko; MH (22), mahasiswa yang tinggal di perumahan Permata Jingga; RK (18), warga yang tinggal di Jalan MT Haryono; dan MJ (23), mahasiswa yang tinggal di perumahan Griyashanta.
Dari hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu menangkap HR. Dari hasil pemeriksaan terungkap kepemilikan HR atas ganja sebanyak 27,3 gram. Dari HR, polisi mengembangkan penangkapan pada MH. Rupanya, HR saat itu membeli ganja dari MH dengan diantar oleh RK. Di rumah MH ditemukan ganja sebanyak 23 gram.
Dari penangkapan ketiganya, polisi kembali menangkap MJ. MH mendapatkan ganja dari MJ. Mahasiswa perguruan tinggi negeri di Malang tersebut diketahui sudah dua kali menjual ganja kepada temannya.
”Mereka adalah jaringan sesama teman. Mereka yang butuh barang, tinggal menelepon dan transfer uang. Selanjutnya, barang diserahkan di tempat yang disepakati,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Malang Kota Inspektur Dua Mahareni, Kamis.
Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Kota Inspektur Dua Bambang Heryanta mengatakan, mahasiswa masih menjadi sasaran empuk penyalahgunaan narkoba di Kota Malang. ”Mahasiswa dari luar daerah tinggal di rumah sewaan atau rumah sendiri yang dibelikan orangtuanya dan tidak ada yang mengawasi sehingga sangat rentan jadi sasaran peredaran narkoba,” katanya.
Narkoba, menurut dia, tidak hanya menyasar kelas ekonomi bawah, tetapi juga kelas ekonomi mapan. Terbukti, beberapa mahasiswa yang terjerat narkoba berasal dari keluarga berada dan tinggal di perumahan elite di Kota Malang. ”Terbukti bahwa perumahan elite pun tidak terhindar dari serangan peredaran narkoba,” katanya.
Data Polres Malang Kota sejak Januari-September 2017 tercatat penyalahgunaan narkoba menjadi kasus terbanyak yang terungkap, yaitu 221 kasus, disusul kasus minuman keras sebanyak 51 kasus, dan penyalahgunaan obat berbahaya sebanyak 16 kasus. Total jumlah tersangka semuanya 270 orang (8 di antaranya perempuan). Untuk kasus penyalahggunaan narkoba, 135 orang merupakan kurir dan 102 orang merupakan pengedar.
Dari kasus tersebut disita barang bukti ganja sebanyak 17.766,84 gram, sabu-sabu 504,41 gram, ekstasi 37 butir, pil dobel L sebanyak 292.951 butir, dan minuman keras sebanyak 4.230 botol.
Adapun peta rawan kejahatan di Kota Malang masih didominasi kawasan sekitar kampus. Selama Januari-September 2017, kasus kejahatan terbanyak ditemui di kecamatan Lowokwaru dengan 64 kasus, Blimbing dengan 49 kasus, Klojen 39 kasus, dan Sukun serta Kedungkandang masing-masing dengan 34 kasus.