logo Kompas.id
NusantaraUsaha Agribisnis Hendaknya...
Iklan

Usaha Agribisnis Hendaknya Menghormati Hak Masyarakat

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_2MPPw_jwTcd73ZVUVwchdkYEq8=/1024x1536/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F20120217AHAD-1.jpg
Kompas/ A Handoko

Hutan adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, seluas 1.420 hektar rusak, Kamis (12/1/2012). Hutan dibabat oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengklaim lahan itu sebagai milik mereka.

PONTIANAK, KOMPAS — Usaha agribisnis, khususnya perkebunan, hendaknya menghormati hak masyarakat. Selama ini, aspek penghormatan belum diperhatikan dengan terbukti adanya berbagai permasalahan, misalnya kriminalisasi terhadap warga dan belum terpenuhinya hak-hak masyarakat. Tidak heran apabila masyarakat terperangkap dalam kemiskinan karena kehilangan aset.

Direktur Link-AR Borneo Agus Sutomo yang mengadvokasi masalah sosial dan lingkungan, Senin (16/10), mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, selama ini terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat terutama masyarakat adat. ”Sebagai contoh, kriminalisasi kepada masyarakat oleh korporasi. Kami mencatat pada Juni 2016-Juni 2017 ada 105 warga yang dikriminalisasi,” ujar Sutomo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000