Kadis Pendidikan dan Tiga Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Dana BOS
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan empat tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Empat tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Langkat Salam Syahputra, Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Pura Sukarjo, Kepala SMP Negeri 3 Stabat Patini, dan Kepala SMP Negeri 2 Gebang Restu B Hasibuan. ”Mereka memotong dana BOS sebesar Rp 10.000 per siswa dari seluruh siswa SMP di Langkat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting di Medan, Kamis (19/10).
Para tersangka itu tertangkap tangan saat para kepala sekolah hendak menyerahkan uang hasil korupsi kepada kepala dinas di SMP Negeri 4 Sei Lepan, Langkat, Selasa (17/10).
Polisi menemukan barang bukti uang Rp 76 juta yang ditaruh di amplop. Ketika itu ada rapat koordinasi kepala sekolah yang dipimpin oleh Salam. Polisi pun langsung menciduk kepala sekolah dan sepuluh pegawai negeri sipil lainnya. Namun, setelah pemeriksaan, hanya empat yang dijadikan tersangka.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, setiap kali pencairan, para kepala sekolah memotong dana BOS Rp 10.000 per siswa dan menyerahkannya kepada Salam.
Dana BOS sebenarnya langsung ditransfer ke rekening bendahara sekolah untuk menghindari potongan. Namun, kepala dinas tetap mencari cara agar ia mendapat jatah dari dana BOS. Menurut Rina, modus serupa diduga terjadi di beberapa daerah. Kepala dinas mengancam mencopot kepala sekolah jika tidak diberikan jatah.