Batas Kuota Memusingkan Pengemudi Angkutan Daring di Kalimantan Timur
Oleh
LUKAS ADI PRASETYA
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pembatasan kuota jumlah kendaraan memusingkan bagi pengemudi mobil dan sepeda motor daring di Kalimantan Timur. Apalagi, jumlah kendaraan telah jauh melampaui kuota provinsi. Di sisi lain, pembentukan koperasi dinilai terlalu banyak aturannya.
”Di Balikpapan saja, ada sekitar 2.000 mobil dan 7.000 motor. Artinya, ada 9.000-an pengemudi atau mitra di tiga perusahaan aplikasi. Mungkin malah sudah ada 10.000-an pengemudi,” ujar Albert Pagaruli, Ketua Asosiasi Driver Online Kaltim, Sabtu (21/10).
Hal itu disampaikan Albert dalam sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, di Balikpapan. Sosialisasi digelar Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kaltim.
Peraturan itu juga menegaskan kuota yang akan ditetapkan Dirjen/Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek/Gubernur. Bahkan, Dishub Kaltim kemudian menetapkan kuota sebesar 975 kendaraan. Menurut Albert, jika kuota tersebut dijalankan, akan terjadi pengangguran skala besar.
Dishub Kaltim telah menetapkan kuota sebesar 975 kendaraan. Menurut Albert, jika kuota dijalankan, akan terjadi pengangguran skala besar.
”Sekitar 75 persen driver sudah bekerja penuh, bukan lagi sampingan. Kami berharap kuota dari pemprov bisa diubah dan peraturan menteri juga mengakomodasi. Kami paham bahwa jumlah kendaraan sudah kebanyakan, tetapi harus dicari cara yang lebih adil,” tutur Albert.
Cara yang adil adalah satu pengemudi hanya terdaftar di satu perusahaan aplikasi. Saat ini, satu pengemudi bisa terdaftar sebagai mitra di 2-3 perusahaan aplikasi berbasis teknologi daring. Kondisi itu tidak terhindarkan karena mereka bisa mengalami sepi order.
Hal lain yang mengganjal terkait isi revisi permenhub itu adalah perseorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan harus berhimpun dalam wadah koperasi. Koperasi tersebut juga mesti memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor.
”Ini koperasi yang bagaimana? Apakah seperti koperasi umum lainnya atau khusus? Lalu, pengelolaannya bagaimana? Ada kewajiban iuran juga? Saya ragu, apakah ada pengemudi yang mau jadi pengurus koperasi,” ujar Albert.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengatakan, tidak ada aturan dan kebijakan yang membahagiakan semua pihak. Aturan yang ada sudah yang terbaik yang diupayakan. ”Angkutan online ini, ya, harus ikut aturan main,” ucapnya.