logo Kompas.id
NusantaraPengemudi Aplikasi Harus Mulai...
Iklan

Pengemudi Aplikasi Harus Mulai Taati Aturan

Oleh
NIKSON SINAGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bM-L7QsD42AG9UKPpQtZapyrxMY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F20170221NSA01.jpg
Kompas/Nikson Sinaga

Sekitar 3.000 sopir becak berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/2). Mereka menolak keberadaan angkutan berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan Grabcar, yang hadir di Medan dalam setahun terakhir. Pendapatan mereka berkurang dari Rp 80.000 menjadi Rp 30.000 per hari karena pasar mereka tergerus. Angkutan berbasis aplikasi juga dinilai ilegal.

MEDAN, KOMPAS — Angkutan berbasis aplikasi diminta membuka diri untuk mau diatur dalam peraturan menteri perhubungan yang akan diberlakukan pada 1 November. Konflik antara angkutan berbasis aplikasi dan angkutan reguler dapat diredam jika semua pihak mematuhi aturan.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo menyampaikan hal itu saat sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Sewa Khusus, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (21/10).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000