SEMARANG, KOMPAS — Persidangan kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya taruna Akademi Kepolisian tingkat II, Muhammad Adam (20), memasuki tahap tuntutan. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa (24/10) pagi di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sidang digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja. Hari ini hanya sidang tuntutan untuk berkas sembilan tersangka, sedangkan jadwal sidang tuntutan lima tersangka lain belum diumumkan.
Tujuh tersangka hadir di pengadilan sekitar pukul 09.00 dilanjutkan sarapan di kantin. Mereka terlihat sehat dan bugar dengan mengenakan pakaian batik, celana hitam, dilengkapi pantofel hitam mengilap. Potongan rambut mereka hampir serupa, model cepak.
Di depan ruang sidang sanak-saudara para tersangka berkumpul. Beberapa wajah setia hadir dalam setiap persidangan. Sesekali tersangka menghampiri keluarga untuk bercengkerama sebentar. Ketujuh tersangka merupakan taruna Akpol tingkat III.
Kasus berawal dari tewasnya Adam akibat penganiyaan yang dilakukan oleh 14 taruna Akpol tingkat III di flat A taruna tingkat III Akpol, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/5). Berdasarkan hasil visum, ditemukan unsur kekerasan yang membuat korban lemas dan tidak bisa bernapas. Kini 14 taruna senior itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang pertama pada Selasa (19/9).
Persidangan 14 taruna Akpol tingkat III itu dibagi dalam tiga berkas terpisah. Sidang berkas pertama atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena. Berkas kedua atas nama Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumuri.
Adapun sidang berkas ketiga meliputi Joshua Evan Dwitya, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Semua tersangka, kecuali Rinox, didakwa Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Adapun Rinox didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.