UNS Hormati Proses Hukum atas Status Tersangka Presiden BEM
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Darsono mengatakan, UNS menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Terhadap Wildan yang ditetapkan sebagai tersangka, UNS memberikan bantuan dan pendampingan hukum.
”Pelaksanaan dari bentuk pendampingan itu kami serahkan kepada IKA (Ikatan Keluarga Alumni) Fakultas Hukum UNS,” kata Darsono, Selasa (24/10).
Sementara Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNS Lintas Periode meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan dan mencabut status tersangka sejumlah aktivis mahasiswa menyusul aksi unjuk rasa di depan Istana Negara terkait tiga tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (20/10).
Presiden BEM UNS tahun 2005, Ikhlas Tamrin, di Solo, Selasa, mengatakan, unjuk rasa itu digelar mahasiswa untuk menyuarakan kritik dan juga refleksi terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wapres Kalla. Hal itu menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNS Lintas Periode (2002-2016) meminta kepolisian membebaskan dan mencabut status tersangka empat mahasiswa yang terkait aksi demontrasi tersebut, salah satunya Presiden BEM UNS Wildan Wahyu Nugroho.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 14 mahasiswa yang ditangkap setelah unjuk rasa di depan Istana Negara terkait tiga tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wapres Kalla, Jumat, sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan setelah mahasiswa tidak mau membubarkan diri menjelang tengah malam. Dua dari 14 mahasiswa itu kini ditahan (Kompas, Selasa 24/10).