1,8 Ton Miras ”Cap Tikus” Hampir Lolos Masuk Balikpapan
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polisi kembali mengungkap upaya pengangkutan secara ilegal minuman keras di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kali ini, polisi menyita 37 karung berisi ribuan kemasan plastik minuman keras ”cap tikus”. Volume total minuman keras itu mencapai 1.850 liter atau seberat 1,8 ton.
”Penangkapan ini termasuk lumayan besar untuk Balikpapan,” ujar Ajun Komisaris Besar Yustiadi Gaib, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kamis (26/10), di Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Kaltim, Rabu (25/10). Polisi memeriksa satu truk yang dikendarai EG bersama M di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan. Ketika itu, mereka berdua berangkat dari Palu, Sulawesi Tengah, dengan tujuan Balikpapan menggunakan feri.
Miras jenis ”cap tikus” itu ditaruh di dalam bak truk. Berdasarkan keterangan EG, minuman keras tersebut dimuat dari Manado, Sulawesi Utara.
”Kalau sampai lolos, miras sebanyak ini akan beredar di Balikpapan dan sekitarnya. Itu hal yang kami cemaskan. Kami yakin upaya-upaya seperti itu tidak hanya satu-dua kali terjadi. Maka dari itu, pemeriksaan dan razia harus sering dilakukan,” kata Yustiadi.
Razia memang terus dilakukan jajaran kepolisian. Akhir bulan November 2016, misalnya, jajaran Direktorat Sabhara Polda Kaltim menyita 100 karung berisi miras di depan Pelabuhan Feri Kariangau. Sitaan miras yang juga diangkut dalam bak truk ini seberat 4 ton. (PRA)