logo Kompas.id
NusantaraPenangkapan Ikan Ilegal Masih ...
Iklan

Penangkapan Ikan Ilegal Masih Marak

Oleh
· 3 menit baca

AMBON, KOMPAS — Penangkapan ikan secara ilegal di Laut Seram, dekat Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, masih berlangsung. Nelayan lokal mendapati banyak rumpon ilegal, penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan, dan bongkar muat hasil tangkapan di perairan yang kaya ikan tuna itu.Nelayan setempat berulang kali melaporkan temuan itu kepada pihak berwajib agar ditindak, tetapi tidak direspons. Sikap ini telah melawan perintah Presiden Joko Widodo yang dalam banyak kesempatan meminta penangkapan ikan ilegal diberantas.Samsul Sia, Ketua Kelompok Nelayan Nusa Kamu, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, saat menghubungi Kompas di Ambon, Rabu (25/10), mengatakan, hingga kini, para nelayan masih menunggu kedatangan aparat kepolisian yang akan memeriksa mereka. Senin (23/10), Samsul bersama belasan nelayan mengamuk di perairan itu.Dengan perahu motor, mereka bergerak ke tengah laut yang berjarak di atas 10 mil laut atau 18,52 kilometer dari darat. Mereka membakar enam rumpon dan merusak dua kapal ikan. Itulah puncak kemarahan mereka karena menganggap negara tidak berpihak pada nelayan. "Silakan datang dan periksa kami. Kami tidak takut. Kami akan beberkan semua kejahatan itu," katanya.Samsul mengatakan, semua rumpon tak berizin itu atas nama warga lokal yang diduga dimodali pengusaha dari luar daerah. Ada rumpon milik oknum aparat keamanan yang bertugas di Desa Taniwel tidak jauh dari Kawa. Rumpon itu berfungsi mengumpulkan ikan sebelum dijaring kapal. Semua ikan berukuran kecil pun disapu sehingga nelayan lokal kesulitan mendapat ikan.Samsul dan nelayan lokal berulang kali menyaksikan jual beli pengaruh di tengah laut. Misalnya, jika ada kapal yang tertangkap petugas patroli, anak buah kapal melaporkan ke pemiliknya. Selang beberapa menit, petugas patroli menerima telepon dari pimpinannya yang memerintahkan agar kapal segera dilepas. Bahkan, tak jarang, nakhoda kapal yang ditangkap menyerahkan sejumlah uang kepada petugas. Mereka terlibat tawar menawar besaran uang. Pelanggaran yang biasa dilakukan adalah bongkar muat ikan di tengah laut dan kapal yang menggunakan jaring bermata kecil. Kapal itu tak mengantongi surat izin, bahkan menggunakan awak kapal asing.Soal kepemilikan rumpon oleh oknum aparat keamanan itu dibenarkan Koramil Taniwel Kapten (Inf) Nico Sanbe yang dikonfirmasi secara terpisah. "Ada rumpon milik aparat keamanan yang bertugas di sini. Kasus itu sudah diserahkan kepada polisi untuk diproses," katanya.Kepala Polres Seram Bagian Barat Ajun Kombes Agus Setiawan mengatakan, pihaknya baru memeriksa saksi pelapor dari Desa Taniwel. Adapun keberadaan terduga pelaku masih didalami petugas. Kasus ini akan diselidiki bersama Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Maluku. Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Ambon, Ruslan Tawari, menyesalkan kejadian itu karena akan menyeret para nelayan lokal ke ranah hukum. Namun, ia memahami aksi itu sebagai bentuk perlawanan masyarakat atas ketidakhadiran negara. Ia berharap aparat keamanan bijaksana menangani kasus tersebut.Kehadiran rumpon dan kapal dengan alat tangkap tak ramah lingkungan itu merusak ekosistem laut. Pasalnya, hampir semua ikan tuna dan jenis ikan lain dari berbagai ukuran dalam radius itu sudah dijaring kapal yang menggunakan jaring bermata kecil.Ruslan menyebutkan, sisi barat Laut Seram hingga timur merupakan jalur migrasi ikan tuna. Kawasan perairan itu menjadi arena persaingan para pengusaha ikan dan mafia perikanan. Nelayan lokal dengan alat tangkap seadanya tergusur hegemoni pengusaha besar yang didukung oknum aparat negara. Harga ikan tuna di pasaran Eropa saat ini 10-15 dollar AS (Rp 135.000-Rp 202.500) per kilogram.Berdasarkan data Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, potensi ikan di Laut Seram dan sekitarnya 631.704 ton per tahun. Adapun potensi ikan di perairan Maluku sekitar 3,03 juta ton per tahun atau 30,76 persen dari potensi nasional. (FRN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000