logo Kompas.id
NusantaraSumut Keluarkan Perda...
Iklan

Sumut Keluarkan Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah

Oleh
Aufrida Wismi Warastri
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2YcdRfADlXRY90vUahZKRO0U5-4=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2FPRESCON-BALAI-BAHASA-3.jpg
Humas Pemprov Sumut

Kepala Balai bahasa Sumatera Utara Tengku Syarfina (tengah) memaparkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Rabu (25/10).

MEDAN, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 tentang  Pengutamaan  Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah di Sumut. Hal itu dilakukan untuk melindungi keberadaan bahasa Indonesia serta bahasa daerah.

“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Dulu, sifatnya kita hanya mengimbau. Dengan adanya perda ini, ada aturan jelas terkait sanksi administratif jika ada pelanggarnya. Oleh karena itu, kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan perda ini," kata Kepala Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina, Rabu (25/10), dalam siaran pers yang diterima Kompas.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000