Sumut Keluarkan Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah
Oleh
Aufrida Wismi Warastri
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah di Sumut. Hal itu dilakukan untuk melindungi keberadaan bahasa Indonesia serta bahasa daerah.
“Allhamdulillah sekarang sudah ada payung hukumnya. Dulu, sifatnya kita hanya mengimbau. Dengan adanya perda ini, ada aturan jelas terkait sanksi administratif jika ada pelanggarnya. Oleh karena itu, kita sangat berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan perda ini," kata Kepala Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina, Rabu (25/10), dalam siaran pers yang diterima Kompas.
Syarfina mengatakan, sesuai perda itu, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, serta dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia.
Selain itu, Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa. “Sesuai dengan Pasal 18, lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 9 dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik, dan pencabutan sementara izin. Sanksi administratif diberikan oleh gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang,” tuturnya.
Menurut Syarfina, pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut. Adapun pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa daerah dan sastra daerah dilaksanakan oleh gubernur, yang didelegasikan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, lewat berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.
Dalam perda, juga diatur pengembangan bahasa di pasal 13. Menurut Syarfina, pemerintah daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah, menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran bahasa daerah dan sastra daerah pada kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.
Pemerintah daerah juga wajib mengadakan buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan bahasa daerah dan sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan berbahasa “Karena merupakan produk hukum yang baru, diperlukan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan mensosialisasikan perda ini ke daerah-daerah,” ujarnya lagi. (*)