logo Kompas.id
NusantaraPembatasan Kuota Rentan Picu...
Iklan

Pembatasan Kuota Rentan Picu Konflik

Oleh
· 3 menit baca

BALIKPAPAN, KOMPAS — Pembatasan kuota taksi daring rentan memicu konflik dan pengangguran. Pemerintah daerah dan perusahaan penyedia taksi daring harus duduk bersama guna meminimalkan dampak buruk di kemudian hari. "Kami akan membicarakannya dengan penyedia aplikasi taksi daring, Grab, Go-Car, dan Uber, pada Senin ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Salman Lumoindong, di Balikpapan, Minggu (29/10). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah direvisi akan diberlakukan mulai 1 November. Dalam aturan itu, jumlah kuota taksi daring diserahkan ke provinsi. Saat ini, jumlah taksi daring di Kaltim diperkirakan 3.000 unit. Padahal, kuota yang disediakan hanya 975 unit.Salman mengatakan, akan memberi beberapa alternatif solusi mengatasi hal ini. Salah satunya, penyedia aplikasi diminta tidak merekrut pengemudi baru. Alternatif cara lain, menurut Salman, pihaknya akan meminta perusahaan penyedia aplikasi memilah pengemudi mana saja yang bisa beroperasi di Kaltim. "Prioritas sebaiknya diberikan bagi mereka yang bekerja penuh sebagai pengemudi atau tumpuan keluarga," ujar Salman.Ketua Asosiasi Driver Online Kaltim Albert Pagaruli mendesak aturan kuota itu dikaji ulang. Jika diterapkan kaku, ancaman terjadinya pengangguran sudah di depan mata. Albert memperkirakan, sekitar 75 persen pengemudi taksi daring sudah bekerja penuh, bukan sampingan."Masih ada solusi adil. Pengemudi taksi daring pemilik 2-3 akun dari perusahaan penyedia aplikasi berbeda bisa diminta memilih satu saja. Selain itu, perusahaan bisa menghentikan perekrutan baru. Pemerintah daerah harus mengawasinya," kata Albert.Di Kota Bandung, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, poin-poin di dalam revisi aturan hukum itu dibuat dengan prinsip keadilan untuk semua pihak. Dia mencontohkan, terkait penerbitan izin operasi taksi daring. "Pengemudi daring boleh membuat koperasi sendiri atau ikut koperasi yang sudah ada. Yang penting sesuai dengan aturan, harus berbadan hukum," ujar Dedi.Selain itu, pengemudi taksi daring harus menempelkan stiker di kaca depan dan belakang untuk menandai identitasnya. Alasannya, kendaraan transportasi daring masih akan menggunakan pelat nomor berwarna hitam atau atas nama pribadi.Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan, transportasi daring harus rutin melakukan uji kir atau kelaikan jalan seperti halnya angkutan konvensional. "Ini bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen," ujar Cucu.Selain itu, Cucu mengatakan, pemerintah juga akan mengatur penetapan tarif batas bawah dan batas atas yang akan diberikan kepada konsumen. Penetapan tarif ini akan ditetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub atas usulan gubernur atau pemerintah provinsi.Perwakilan penyedia aplikasi, Grab, Lubby mengatakan, akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan manajemen pusat dan mempelajari aturan baru ini. (BKY/PRA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000