Ekstasi dan Sabu Gagal Edar
PEKANBARU, KOMPAS — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan peredaran 28.500 butir ekstasi dan 7,5 kilogram sabu dalam penangkapan terpisah, Sabtu (28/10). Tiga orang, yakni kurir, penerima barang, dan yang menyimpan barang haram tersebut, ditangkap. "Tiga orang ditangkap. RNA (27), bertugas sebagai kurir, ID (31), penerima barang, dan An (28) yang menyimpan. RN dan ID tidak kenal satu sama lain. An adalah teman ID," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Hariono kepada wartawan di Markas Polda Riau di Pekanbaru, Senin (30/10). Menurut Hariono, polisi masih memburu pemilik narkoba. Para tersangka mengaku tidak kenal bandar yang memberi pesanan pekerjaan. Semua petunjuk dilakukan lewat komunikasi telepon seluler. Menurut Hariono, menyelidiki lebih satu bulan. Dari informasi, polisi mendapatkan jejak pengiriman pada Sabtu malam. Polisi mengidentifikasi kendaraan sopir travel, RNA, warga Kelurahan Wonosari, Bengkalis, di jalan lintas Siak-Pekanbaru. Polisi sempat kejar-kejaran dengan RNA yang mengendarai Toyota Avanza. Setelah dihentikan, mobil digeledah. Di bagian belakang mobil didapat bungkusan sabu 7 kg dan 27 bungkus ekstasi berbagai warna dan merek 27.000 butir. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RNA mengaku akan menyerahkan barang ke seseorang di Pekanbaru. ID yang bertugas menerima barang tidak curiga bahwa RNA dikawal banyak polisi bersenjata lengkap. Saat penyerahan barang, ID ditangkap. Polisi menggeledah indekos ID. Di rumah itu ada An, tunangan ID, serta ditemukan sabu 1 kg dan 1.500 butir ekstasi. Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba, LL (21) dan RW (32), serta seorang pemakai, LAT (38), Sabtu (28/10). Dari ketiga orang itu, polisi menyita sabu 12,1 gram, 19,51 gram kokain, dan 8 pil Happy Five. Hal itu dikatakan Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Senin. (SAH/COK)