logo Kompas.id
NusantaraSopir Daring Yogyakarta Tolak ...
Iklan

Sopir Daring Yogyakarta Tolak Aturan Baru

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XJ8pv-YAuH7sC7xlrubuRJriswU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2Fdemo-taksi-2.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Ratusan sopir taksi argometer di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/9, berdemonstrasi di kantor Gubernur DIY untuk menolak putusan Mahkamah Agung terkait angkutan berbasis aplikasi daring.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Ratusan pengendara transportasi daring yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Kota Yogyakarta berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (31/10). Mereka menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengenai angkutan sewa khusus yang mulai diberlakukan hari Rabu (1/11).

Peraturan baru tersebut disusun sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mencabut sejumlah poin yang ada di permenhub tersebut sehingga Kementerian Perhubungan harus menyusun aturan baru. Namun, Paguyuban Pengemudi Online Kota Yogyakarta menilai peraturan baru tersebut tetap terdapat poin-poin yang telah dibatalkan MA pada peraturan sebelumnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000