15.000 Botol Miras Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan
Oleh
Ryan Rinaldy
·1 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan sekitar 15.000 botol minuman keras impor. Botol-botol itu digilas alat berat perata tanah di halaman PT Multi Bintang Abadi, Kelurahan Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Rabu (1/11).
Kegiatan itu dipimpin Ketua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Basuki Suryanto. Basuki mengatakan, botol miras yang dimusnahkan bermerek John Red yang diimpor dari Singapura. Seluruh miras yang dimusnahkan diestimasi senilai Rp 1,2 miliar.
Miras tersebut merupakan barang impor yang semula ditujukan untuk kepentingan perusahaan pemesan. Namun, menurut pengakuan importir, perusahaan yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi pembelian atas barang itu.
”Barang tersebut (miras impor) tidak diajukan PIB (pemberitahuan impor barang) oleh importir. Maka, barang tersebut dikuasai negara dan kami memutuskan memusnahkannya,” ujar Basuki.
Selain ribuan miras, sejumlah barang lain, seperti pakaian, buku, VCD, mainan, dan tas, turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 67 ponsel dan 262 baterai laptop juga akan dimusnahkan.