JAYAPURA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura berhasil menggagalkan penyeludupan 165 bungkus dan dua karung berisi ganja kering dalam enam bulan terakhir. Sebanyak sembilan pelaku diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Inspektur Satu Wilston Latuasan, di Jayapura, Papua, Kamis (2/11), menuturkan, 165 bungkus dan dua karung berisi ganja kering itu diamankan dari sembilan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dari Mei hingga Oktober 2017.
”Diperkirakan total berat 165 bungkus ganja yang diamankan sekitar 10 kilogram. Sebanyak 165 bungkus ganja ini terdiri dari ukuran yang bervariasi, yakni kecil, sedang, dan besar,” kata Wiltson.
Mantan Kapolsek Bandara Sentani ini pun mengungkapkan, sembilan tersangka yang dibekuk masih berusia produktif. ”Rata-rata pelaku yang ditangkap berusia dari 17 tahun hingga 20 tahun. Ada pelaku yang masih pelajar SMA,” ujar Wiltson.
Ia pun menyatakan, Polsek KPL Jayapura akan memperketat pengawasan di Pelabuhan Jayapura menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota Ajun Komisaris Agustianto mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. ”Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Agustianto.
JB, salah satu pelaku yang ditangkap anggota Polsek KPL Jayapura, mengaku sudah empat kali menjadi kurir ganja kering melalui Pelabuhan Jayapura. ”Setiap kali pengiriman, saya mendapatkan honor Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk membawa ganja dari Jayapura ke Nabire,” kata JB.