DENPASAR, KOMPAS — Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Bali memutuskan memecat Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Swastika dari keanggotaannya dan segera memproses kelengkapannya. Pemecatan ini terkait penggerebekan oleh jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Denpasar di rumah kediamannya di Jalan Batanta, Kota Denpasar, Sabtu (4/11) siang.
Polisi menyita 31 paket sabu lengkap dengan peralatannya serta kepemilikan senjata api Baretta dan beberapa senjata tajam.
Hingga Senin (6/11), Swastika masih buron dan enam orang yang berada di rumah Batanta ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AS, istri Swastika. Sebanyak 31 saksi diperiksa dalam kasus ini.
”Partai Gerindra tak menolelir peristiwa ini meskipun yang bersangkutan (Swastika) belum tertangkap. Imbauannya, kalau memang merasa tidak bersalah, sebaiknya menyerahkan diri. Ini, dia justru melarikan diri saat penggerebekan dan barang-barang terlarang itu ada di kamar rumahnya,” tutur Ketua DPP Partai Gerinda Provinsi Bali IB Sukartha, di Denpasar.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi kepada pimpinan di pusat, Jakarta. Partai, lanjut dia, tak perlu menunggu surat-menyurat untuk memecat Swastika. Alasannya, ini menyangkut nama baik partai sehingga surat resmi dapat disusulkan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Hadi Purnomo mengatakan pihaknya mengarah ke penetapan sebagai tersangka karena barang bukti saat penggeledahan mengarah ke Swastika. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan istri Swastika, ia mengaku tak tahu keberadaan suaminya hingga kemarin.
Hadi menjelaskan pihaknya belum dapat membeberkan berapa gram sabu yang dimiliki dan ditemukan di rumah Swastika. Pihaknya masih menunggu beberapa hari untuk kepastian berat sabu.
Mengenai senjata api, lanjutnya, polisi masih menduga ilegal, kecuali Swastika mampu memperlihatkan surat legal kepemilikan senjata. Hal ini menjadikan polisi mengancam menjadikan tersangka tak hanya soal narkoba melainkan juga memiliki senjata ilegal.
Swastika diduga kabur melompat jendela kamarnya. Polisi mendobrak kamarnya yang terkunci dan mendapati jendela terbuka. Selama penggeledahan, polisi mendapati sejumlah orang datang dan pergi serta beberapa orang tengah mengonsumsi sabu.
Penggerebekan dan penggeledahan ini, menurut Hadi, berdasarkan laporan masyarakat. Catatan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, Swastika terdata positif mengonsumsi narkoba saat dites urine pada Mei 2017.