logo Kompas.id
NusantaraPengaturan untuk Lindungi...
Iklan

Pengaturan untuk Lindungi Semua Pihak

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yz2jGoIEg5hIT-gZ3F0hKY4hK64=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20170620DRA12.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta berkumpul di areal parkir Monumen Jogja Kembali, Sleman, DI Yogyakarta.

SLEMAN, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan, pengaturan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring bertujuan untuk melindungi semua pihak, termasuk konsumen dan pengemudi angkutan daring. Apabila pengoperasian angkutan daring tidak diatur, dikhawatirkan muncul berbagai masalah, misalnya konflik antara pengemudi angkutan daring dan awak angkutan konvensional.

”Aturan yang diterbitkan itu untuk menjamin kepastian hukum, kepastian usaha, dan perlindungan bagi para pelaku usaha di lapangan,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam acara sosialisasi aturan tentang angkutan daring, Senin (6/11), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000