21 Izin Tambang Bermasalah Dicabut
PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencabut 21 izin usaha pertambangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang memerintahkan pencabutan terhadap 26 izin usaha pertambangan non-clear and clean di wilayah itu. Lima izin tidak dicabut karena dalam pengurusan clear and clean.Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat Herry Martinus di Padang, Senin (6/11), mengatakan, ke-21 izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah tambang emas, timah hitam, logam dasar, mangan, batu kapur, batubara, sirtukil, dan batuan.Menurut Herry, dalam amar putusan, PTUN Padang memerintahkan pencabutan 26 IUP non-CnC. Namun, hanya 21 yang bisa dicabut karena empat lainnya telah CnC dan satu lagi dalam proses. "Sebenarnya dalam sidang telah kami jelaskan soal ini. Termasuk soal beberapa IUP yang sebenarnya tidak perlu CnC seperti pengolahan dan pemurnian dan batuan. Tetapi dalam amar putusan, tetap dinyatakan harus dicabut," kata Herry.Menurut Herry, empat IUP yang telah CnC (diumumkan pada 11 Agustus 2017) adalah PT Dharma Power Bersama di Kabupaten Solok (besi), PT Mranti Mas Pratama di Kabupaten Pasaman (timah hitam), PT Thomas Jaya Trecimplant (batubara), serta PT Triple Eight Energy (galena). Lalu IUP yang dalam proses CnC adalah PT Wirapatriot Sakti di Solok Selatan dengan komoditas logam dasar. Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan, seharusnya tidak ada lagi perdebatan dan Gubernur Sumbar harus mematuhi putusan pengadilan dengan mencabut 26 IUP. Apalagi, semua IUP itu sudah diuji dalam persidangan dan dinyatakan harus dicabut. Menurut Era, justru dengan tidak mencabut izin lima IUP lainnya, dia menduga Gubernur Sumbar telah memelintir putusan pengadilan. LBH Padang juga meminta Mendagri membentuk tim internal guna mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sumbar, yakni tidak mencabut sesuai batas waktu lima hari dan tidak menaati perintah putusan PTUN Padang. (ZAK)