DENPASAR, KOMPAS — Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Bali dan Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, Kamis (9/11) siang, menggeledah ruang kantor Jro Gede Komang Swastika di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali. Polisi mencari bukti-bukti terkait keterlibatan Swastika yang menjabat Wakil Ketua DPRD Bali dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar memeriksa ruang kerja Swastika di Kantor DPRD Bali di Renon, Denpasar. Adapun Swastika saat ini dinyatakan masih buron dan menjadi satu dari dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang baru-baru ini diungkap polisi.
Swastika saat ini dinyatakan masih buron dan menjadi satu dari dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan di ruang kerja Swastika, menurut Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo, polisi tidak menemukan barang-barang yang terkait dengan kasus narkotika yang sedang dialami Swastika. Ia menambahkan, pihak Polresta Denpasar bersama Polda Bali juga masih mencari dua tersangka yang buron, termasuk Swastika.
Swastika ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lain terkait kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hasil pengungkapan polisi pada Sabtu (4/11). Polisi sudah menahan tujuh tersangka, termasuk istri Swastika.
Terkait pemeriksaan di ruang kerja salah satu unsur pimpinan DPRD Bali itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyebutkan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan DPRD Bali.
”Kami sudah dihubungi Bapak Kapolda Bali yang intinya Polda berkoordinasi untuk penggeledahan di rumah wakil rakyat ini,” ujar Adi seusai penggeledahan yang dilaksanakan polisi itu.